Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2021/MS.BIR Maulijar S.Hi, SH, MH M. ISA Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3749/L.1.21/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maulijar S.Hi, SH, MH
Terdakwa
NoNama
1M. ISA Bin SULAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa M. ISA Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, terdakwa mengambil selembar sobekan kertas dan menulis nomor / angka-angka judi togel yang mana nomor tersebut terdakwa tulis sebanyak 11 (sebelas) nomor judi togel dengan jumlah angka 2 (dua) yaitu:
  • angka 20 (dua puluh) sebesar Rp.5000.
  • angka 42 (empat puluh dua) sebesar Rp.15.000.
  • angka 11 (sebelas) sebesar Rp.5000.
  • angka 86 (delapan puluh enam) sebesar Rp.10.000.
  • angka 18 (delapan belas) sebesar Rp.20.000.
  • angka 29 (dua puluh sembilan) sebesar Rp. 20.000.
  • angka 62 (enam puluh dua) sebesar Rp.5.000.
  • angka 51 (lima puluh satu) sebesar Rp.5.000.
  • angka 03 (tiga) sebesar Rp.5.000.
  • angka 00 (kosong-kosong) sebesar Rp.5.000.
  • angka 76 (tujuh puluh enam) sebesar Rp.5.000
  • Kemudian setelah terdakwa menuliskan nomor atau angka-angka judi togel tersebut, terdakwa langsung menanyakan kepada teman terdakwa “pada siapa bisa di titipkan nomor judi togel yang sudah tuliskan di kertas, lalu teman terdakwa menyarankan agar menitipkan nomor atau angka-angka judi togel tersebut kepada saksi NURDIN. Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa langsung menjumpai saksi NURDIN dan menanyakan  kepada saksi NURDIN dengan mengatakan “ DIMANA BISA SAYA BELI NOMOR TOGEL”  dan di jawab oleh saksi NURDIN dengan mengatakan “ ADA SAMA KAWAN SAYA” lalu terdakwa langsung menitipkan nomor atau angka-angka judi togel tersebut kepada saksi NURDIN beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah menyerahkan nomor togel tersebut saksi NURDIN langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan terdakwa tetap berada di tempat tersebut sambill menunggu penumpang. Kemudian sekira pukul 17.00 wib, tiba-tiba datang saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireun dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). Kemudian saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO  memperoleh keterangan bahwa terdakwa membeli nomor atau angka-angka judi togel tersebut melalui saksi NURDIN.  Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saksi NURDIN, sedangkan terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Polres Bireun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan permainan Judi togel sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) bulan dan sudah pernah memenangkan permainan jarimah maisir atau perjudian (togel) tersebut. dengan aturan permainan apabila terdakwa memasang angka nomor togel dengan angka dua dengan nilai taruhan sebesar uang yang dikeluarkan dan apabila angka yang dipasang oleh terdakwa tersebut dinyatakan sebagai pemenang maka nilai taruhan terdakwa tersebut memperoleh keuntungan dan akan dikirimkan langsung ke terdakwa dan apabila nomor yang telah terdakwa pasang tersebut tidak keluar sebagai pemenang maka terdakwa mendapatkan kerugian sebesar modal yang telah terdakwa keluarkan.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 19 Jo Pasal 6 Ayat (1) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa M. ISA Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, terdakwa mengambil selembar sobekan kertas dan menulis nomor / angka-angka judi togel yang mana nomor tersebut terdakwa tulis sebanyak 11 (sebelas) nomor judi togel dengan jumlah angka 2 (dua) yaitu:
  • angka 20 (dua puluh) sebesar Rp.5000.
  • angka 42 (empat puluh dua) sebesar Rp.15.000.
  • angka 11 (sebelas) sebesar Rp.5000.
  • angka 86 (delapan puluh enam) sebesar Rp.10.000.
  • angka 18 (delapan belas) sebesar Rp.20.000.
  • angka 29 (dua puluh sembilan) sebesar Rp. 20.000.
  • angka 62 (enam puluh dua) sebesar Rp.5.000.
  • angka 51 (lima puluh satu) sebesar Rp.5.000.
  • angka 03 (tiga) sebesar Rp.5.000.
  • angka 00 (kosong-kosong) sebesar Rp.5.000.
  • angka 76 (tujuh puluh enam) sebesar Rp.5.000
  • Kemudian setelah terdakwa menuliskan nomor atau angka-angka judi togel tersebut, terdakwa langsung menanyakan kepada teman terdakwa “pada siapa bisa di titipkan nomor judi togel yang sudah tuliskan di kertas, lalu teman terdakwa menyarankan agar menitipkan nomor atau angka-angka judi togel tersebut kepada saksi NURDIN. Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa langsung menjumpai saksi NURDIN dan menanyakan  kepada saksi NURDIN dengan mengatakan “ DIMANA BISA SAYA BELI NOMOR TOGEL”  dan di jawab oleh saksi NURDIN dengan mengatakan “ ADA SAMA KAWAN SAYA” lalu terdakwa langsung menitipkan nomor atau angka-angka judi togel tersebut kepada saksi NURDIN beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah menerima nomor togel tersebut saksi NURDIN langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan terdakwa tetap berada di tempat tersebut sambill menunggu penumpang. Kemudian sekira pukul 17.00 wib, tiba-tiba datang saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireun dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). Kemudian saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO  memperoleh keterangan bahwa terdakwa membeli nomor atau angka-angka judi togel tersebut melalui saksi NURDIN.  Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saksi NURDIN, sedangkan terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Polres Bireun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan permainan Judi togel sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) bulan dan sudah pernah memenangkan permainan jarimah maisir atau perjudian (togel) tersebut. dengan aturan permainan apabila terdakwa memasang angka nomor togel dengan angka dua dengan nilai taruhan sebesar uang yang dikeluarkan dan apabila angka yang dipasang oleh terdakwa tersebut dinyatakan sebagai pemenang maka nilai taruhan terdakwa tersebut memperoleh keuntungan dan akan dikirimkan langsung ke terdakwa dan apabila nomor yang telah terdakwa pasang tersebut tidak keluar sebagai pemenang maka terdakwa mendapatkan kerugian sebesar modal yang telah terdakwa keluarkan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----

Pihak Dipublikasikan Ya