Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan/menetapkan Almarhumah Nurmi Yacob Binti Yacob telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2023 di rumah duka Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ;
- Menyatakan suami Almarhumah Nurmi Yacob Binti Yacob bernama Almarhum Johari Ibrahim Bin Ibrahim telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2019 di rumah duka Dusun Kruet Mameh, Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ;
- Menyatakan Ayah Kandung Almarhumah Nurmi Yacob Binti Yacob bernama Almarhum Yacob telah lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 1953 di rumah duka Desa Geudong Alue, dahulu Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ;
- Menyatakan Ibu Kandung Almarhumah Nurmi Yacob Binti Yacob bernama Almarhumah Latifah telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1995 di rumah duka Desa Geudong Alue dahulu Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen
- Menyatakan Kakek yang bernama Alm.Abbas telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1930 di rumah duka Geudong Alue, dahulu Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen dan Nenek bernama Almh.Sapiah juga telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1938 di rumah duka Desa Geudong Alue, dahulu Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen
- Menyatakan/menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Nurmi Yacob Binti Yacob adalah sebagai berikut ;
- Zahara Binti Johari Ibrahim (Anak Perempuan/Pemohon I ) ; -
- Zaharni Binti Johari Ibrahim (Anak Perempuan/Pemohon II ) ;
- Mukhlis Bin Johari Ibrahim Alias Ahmad Nawawi Bin Samsuri adalah merupakan orang yang sama (Anak Laki-laki/pemohon III ) ;
- Menetapkan Pemohon I ( Zahara Binti Johari Ibrahim ) sebagai wakil dari Para Pemohon untuk perubahan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 77 beserta Administrasi Penjualan/Perubahan nama Sertifikat Hak Milik berikutnya dan untuk kepentingan hukum lainnya ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan diucapkan dengan seadil-adilnya |