Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH HERI GUNAWAN BIN ZULKARNAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3671/L.1.21/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1HERI GUNAWAN BIN ZULKARNAIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa HERI GUNAWAN BIN ZULKARNAIN pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, terdakwa menghampiri saksi FAISAL ADAMI yang saat itu juga sedang berada di warung kopi tersebut dan terdakwa mengatakan“APAKAH ADA JUAL CIP” lalu saksi FAISAL ADAMI mengatakan “ADA”setelah itu terdakwa menyuruh saksi FAISAL ADAMI untuk mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) ke akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 34500309 atas nama Heri Gunawan. Setelah terdakwa menerima chip koin Higgs Domino tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi FAISAL ADAMI. Kemudian terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot REZEKI NOMPLOK dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat terdakwa sedang memainkan game Higgs Domino, tiba-tiba datang saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi FAKHRUDDIN dan saksi FAISAL ADAMI yang saat itu juga sedang di warung kopi tersebut. Kemudian pada saat saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH baru saja melakukan penangkapan tersebut, datang saksi ULUL AZMI menghampiri saksi FAISAL ADAMI dengan tujuan untuk menyerahkan uang pembelian chip koin Higgs Domino kepada saksi FAISAL ADAMI, lalu saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH langsung turut melakukan penangkapan terhadap saksi ULUL AZMI.  Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI dan dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi ULUL AZMI, 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAISAL ADAMI, , 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 618.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa, 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAKHRUDDIN. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI dan dari hasil interogasi tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa, saksi FAKHRUDDIN dan saksi ULUL AZMI ada melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino dengan saksi FAISAL ADAMI yang mana saksi FAISAL ADAMI menjual chip koin Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin  Higgs Domino. Setelah itu terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 34500309 atas nama Heri Gunawan, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli. Bahwa terdakwa sudah sudah bermain game online Higgs Domino sejak sejak bulan Juli 2021 tepatnya ± 16 (enam belas) bulan.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---

 

ATAU

 

KEDUA

 

---Bahwa ia terdakwa HERI GUNAWAN BIN ZULKARNAIN pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, terdakwa menghampiri saksi FAISAL ADAMI yang saat itu juga sedang berada di warung kopi tersebut dan terdakwa mengatakan“APAKAH ADA JUAL CIP” lalu saksi FAISAL ADAMI mengatakan “ADA”setelah itu terdakwa menyuruh saksi FAISAL ADAMI untuk mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) ke akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 34500309 atas nama Heri Gunawan. Setelah terdakwa menerima chip koin Higgs Domino tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi FAISAL ADAMI. Kemudian terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot REZEKI NOMPLOK dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat terdakwa sedang memainkan game Higgs Domino, tiba-tiba datang saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi FAKHRUDDIN dan saksi FAISAL ADAMI yang saat itu juga sedang di warung kopi tersebut. Kemudian pada saat saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH baru saja melakukan penangkapan tersebut, datang saksi ULUL AZMI menghampiri saksi FAISAL ADAMI dengan tujuan untuk menyerahkan uang pembelian chip koin Higgs Domino kepada saksi FAISAL ADAMI, lalu saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH langsung turut melakukan penangkapan terhadap saksi ULUL AZMI.  Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI dan dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi ULUL AZMI, 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAISAL ADAMI, , 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 618.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa, 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAKHRUDDIN. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI dan dari hasil interogasi tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa, saksi FAKHRUDDIN dan saksi ULUL AZMI ada melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino dengan saksi FAISAL ADAMI yang mana saksi FAISAL ADAMI menjual chip koin Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin  Higgs Domino. Setelah itu terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi FAISAL ADAMI, saksi ULUL AZMI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 34500309 atas nama Heri Gunawan, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah sudah bermain game online Higgs Domino sejak sejak bulan Juli 2021 tepatnya ± 16 (enam belas) bulan.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya