| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat selurunya,
- Menyatakan H. Husen Bin Tgk Hamzah telah meninggal dunia pada tanggal 31 September 1973 di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Khatijah telah meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 21976 di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
- Menyatakan H. M. Adam Bin Hasan yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Januari 1993 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Ummi Salamah Binti Husen telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit dikarenakan Sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Ummi Salamah Binti Husen adalah :
- H. Jafar Bin M. Adam (anak lelaki kandung)
- Nurasmah Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Hayatul Wardani Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Sri Wahyuni Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Zulaini M. Adam Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Menyatakan Hayatul Wardani Binti M. Adam telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Hayatul Wardani Binti M. Adam adalah:
- Sulian Abdullah Bin Abdullah (suami Hayatul Wardani)
- Jumaidawati Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Muhammad Radhi Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Hadian Nur Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Anas Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Fitria Rahmi Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Chairuna Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Chairunnisa Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Menetapkan ahli waris dari Ummi Salamah Binti Husen yakni :
- H. Jafar Bin M. Adam (anak lelaki kandung)
- Nurasmah Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Sri Wahyuni Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Zulaini M. Adam Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Sulian Abdullah Bin Abdullah (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Jumaidawati Binti Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Muhammad Radhi Bin Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Hadian Nur Bin Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Anas Bin Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Fitria Rahmi Binti Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Chairuna Binti Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Chairunnisa Binti Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari Ummi Salamah Binti Husen yang didapatkan dari harta peninggalan suami(H. M. Adam Bin Hasan) berdasarkan surat keterangan faraidh damai pada tanggal 20 Desember 1994 berupa:
- Satu petak tanah seluas 33 M2 X 4,5 M2 dan diatasnya berdiri satu ruko Permanen berlantai II dengan Ukurang 4,50 M X 20 M yang terletak di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Ruko Ti Habsah
- Selatan berbatas dengan Ruko H. Jafar Bin M. Adam
- Timur berbatas dengan tanah Parit jalan desa
- Barat berbatas dengan tanah Nuraini Banta
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak para Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Ummi Salamah Binti Husen sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian para Penggugat atas harta peninggalan Ummi Salamah Binti Husen.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |