Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa SAFRIZAL BIN ALM M. ADAM pada hari Jumat bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Jumat dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban Ulfa Safitri binti Alm Sulaiman (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-30042015-0079 yang pada saat terjadinya jarimah masih berusia 11 tahun) sedang bermain di sekitar rumah Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat Anak Korban langsung memanggil Anak Korban sambil menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar mandi rumah Terdakwa dan akan Terdakwa beri uang. Kemudian Anak Korban yang menuruti Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar mandi, lalu Terdakwa langsung membuka baju dan rok Anak Korban dan Terdakwa membuka kain sarung yang Terdakwa gunakan dengan kondisi Terdakwa tidak mengenakan celana dalam dan baju, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban sambil mencium bibir dan meremas payudara Anak Korban, lalu Terdakwa menghisap payudara Anak Korban dan setelahnya Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban jongkok lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban menghisap kemaluan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban berdiri sedangkan Terdakwa jongkok dan langsung menghisap kemaluan Anak Korban sambil Terdakwa menggesekkan jari Terdakwa ke kemaluan Anak Korban, lalu setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban duduk mengangkang di pinggir bak kamar mandi lalu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban pulang sambil mengatakan ”jangan bilang ke mamak”.
- Bahwa Terdakwa telah berulangkali melakukan perbuatannya tersebut kepada Anak Korban dengan jarak beberapa hari dalam setiap perbuatannya sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 dengan Terdakwa melarang Anak Korban melaporkan perbuatannya ke orangtua Anak Korban dan menjanjikan akan memberikan uang kepada Anak Korban setiap selesai melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 119/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fitria Desky, Sp.OG dokter pemerika pada Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, dengan hasil pemeriksaan Anak Korban Ulfa Safitri binti Alm Sulaiman sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan colok dubur (Rectal Toucher):
Hymen (selaput dara) didapatkan robekan lama arah jam tiga dan jam sembilan.
Kesimpulan : Hymen (selaput dara tidak utuh).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa SAFRIZAL BIN ALM M. ADAM pada hari Jumat bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Jumat dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban Ulfa Safitri binti Alm Sulaiman (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-30042015-0079 yang pada saat terjadinya jarimah masih berusia 11 tahun) sedang bermain di samping kamar mandi rumah Terdakwa bertempat di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, lalu Terdakwa yang sedang menggunakan kain sarung memanggil Anak Korban dan menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar mandi Terdakwa. Kemudian pada saat di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”hidung kamu tersumbat ya, sini biar saya kasih minyak kayu putih di hidung biar sembuh” lalu Terdakwa mengoleskan minyak kayu putih ke hidung Anak Korban dan tiba-tiba Terdakwa langsung mencium bibir Anak Korban, lalu setelah mencium bibir Anak Korban tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”sudah cukup dulu ini uang kamu pulang terus besok datang lagi” dan setelah Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban langsung keluar dari kamar mandi rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, datang ke rumah Terdakwa yang untuk menemui nenek Terdakwa untuk minta mengobati sakit gigi Anak Korban namun pada saat tersebut nenek Terdakwa sedang tidak berada di rumah dan Anak Korban hanya menemui Terdakwa yang sedang menggunakan kain sarung saja, lalu pada saat itu Terdakwa memanggil Anak Korban mengatakan akan menyembukan sakit Anak Korban dan Terdakwa langsung menaruh tangan kiri Terdakwa di bahu Anak Korban sambil Terdakwa membaca doa, lalu perlahan-lahan Terdakwa menurunkan tangan Terdakwa dan memasukkan tangannya ke dalam baju Anak Korban lalu Terdakwa langsung meremas payudara Anak Korban. Selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut Anak Korban keluar dari rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatannya tersebut kepada Anak Korban sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 dan setiap Terdakwa melakukan perbuatannya kepada Anak Korban, Terdakwa memberikan uang sambil mengancam Anak Korban dengan mengatakan ”jangan bilang ke mamak ya”.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 119/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fitria Desky, Sp.OG dokter pemerika pada Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, dengan hasil pemeriksaan Anak Korban Ulfa Safitri binti Alm Sulaiman sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan colok dubur (Rectal Toucher):
Hymen (selaput dara) didapatkan robekan lama arah jam tiga dan jam sembilan.
Kesimpulan : Hymen (selaput dara tidak utuh).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa ia Terdakwa SAFRIZAL BIN ALM M. ADAM pada hari Jumat bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , “dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath dengan anak berumur diatas 10 tahun” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Jumat dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban Ulfa Safitri binti Alm Sulaiman (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-30042015-0079 yang pada saat terjadinya jarimah masih berusia 11 tahun) sedang bermain di samping kamar mandi rumah Terdakwa bertempat di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, lalu Terdakwa yang sedang menggunakan kain sarung memanggil Anak Korban dan menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar mandi Terdakwa. Kemudian pada saat di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”hidung kamu tersumbat ya, sini biar saya kasih minyak kayu putih di hidung biar sembuh” lalu Terdakwa mengoleskan minyak kayu putih ke hidung Anak Korban dan tiba-tiba Terdakwa langsung mencium bibir Anak Korban, lalu setelah mencium bibir Anak Korban tersebut Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”sudah cukup dulu ini uang kamu pulang terus besok datang lagi” dan setelah Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban langsung keluar dari kamar mandi rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Anak Korban datang ke rumah Terdakwa yang untuk menemui nenek Terdakwa untuk minta mengobati sakit gigi Anak Korban namun pada saat tersebut nenek Terdakwa sedang tidak berada di rumah dan Anak Korban hanya menemui Terdakwa yang sedang menggunakan kain sarung saja, lalu pada saat itu Terdakwa memanggil Anak Korban masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menaruh tangan kiri Terdakwa di bahu Anak Korban sambil perlahan-lahan Terdakwa menurunkan tangan Terdakwa dan memasukkan tangannya ke dalam baju Anak Korban lalu Terdakwa langsung meremas payudara Anak Korban. Selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut Anak Korban keluar dari rumah Terdakwa.
- Bahwa dua hari kemudian sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban mendatangi Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar mandi, lalu Terdakwa langsung membuka pintu kamar mandi dan Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar mandi dan Terdakwa mengatakan ”ngapain kamu kemari, tau mamak kamu habis kita buat yang bukan-bukan” lalu Anak Korban mengatakan ”tidak apa-apa saya tidak bilang mamak” dan Terdakwa menjawab ”yasudah, nanti saya kasih uang untuk kamu” lalu Terdakwa langsung mengangkat rok Anak Korban dan memasukkan tangan Terdakwa ke dalam baju Anak Korban sambil meremas payudaranya. Kemudian setelah melakukan perbuatannya Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban.
- Bahwa Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut bersama Anak Korban dengan jarak beberapa hari dalam setiap perbuatannya sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 dan Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban setiap selesai melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----- |