Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2025/MS.Bir 1.Leni Fuji Lestari, S.H.
2.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1208 /L.1.21.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Fuji Lestari, S.H.
2MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

-------Bahwa ia Terdakwa M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada bulan Januari 2024 awal  Terdakwa M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS dengan cara membuat akun di handphone milik Terdakwa di situs judi online yang bernama DHX4D dengan nama akun BARLOK21 dan password akun HUSAINI90, kemudian setelah Terdakwa membuat akun lalu Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui agen BSI, selanjutnya Terdakwa  mengtop up e-wallet dengan QR CODE yang diberikan oleh pihak situs judi online tersebut, lalu setelah uang tersebut masuk ke dalam akun situs judi milik Terdakwa, kemudian Tedakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan nilai taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung menekan tombol bertulisan spin yang sudah dibuat dalam permainan judi slot tersebut dan dalam permainan judi slot tersebut bisa saja Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahkan lebih menurut keberuntungaan saat memainkan judi slot tersebut dan dalam permainan judi slot tersebut tidak ada batasan kemenangan yang diberikan oleh admin kepada pemain.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB  Terdakwa sedang memainkan judi slot  MAHJONG WAYS pada situs bernama DHX4D dengan nama akun BARLOK21 di sebuah warung kopi jalan Medan-Banda Aceh di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, kemudian tiba-tiba Saksi FERRI NURYADI BIN M. NASIR dan Saksi REFKI ANANDA BIN MUKHTARUDDIN yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen yang sedang melakukan patroli akibat maraknya dari tindak pidana judi online yang terjadi pada saat ini, lalu para saksi melihat Terdakwa sedang memainkan judi slot dan selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa selama melakukan permainan judi slot MAHJONG WAYS sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan situs tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y 19 S warna putih.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------

 

ATAU

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa  M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi jalan Medan-Banda Aceh di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada bulan Januari 2024 awal  Terdakwa M. HUSAINI Bin (Alm) DAHLAN memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS dengan cara membuat akun di handphone milik Terdakwa di situs judi online yang bernama DHX4D dengan nama akun BARLOK21 dan password akun HUSAINI90, kemudian setelah Terdakwa membuat akun lalu Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui agen BSI, selanjutnya Terdakwa  mengtop up e-wallet dengan QR CODE yang diberikan oleh pihak situs judi online tersebut, lalu setelah uang tersebut masuk ke dalam akun situs judi milik Terdakwa, kemudian Tedakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan nilai taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung menekan tombol bertulisan spin yang sudah dibuat dalam permainan judi slot tersebut dan dalam permainan judi slot tersebut bisa saja Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahkan lebih menurut keberuntungaan saat memainkan judi slot tersebut dan dalam permainan judi slot tersebut tidak ada batasan kemenangan yang diberikan oleh admin kepada pemain.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB  Terdakwa sedang memainkan judi slot  MAHJONG WAYS pada situs bernama DHX4D dengan nama akun BARLOK21 di sebuah warung kopi jalan Medan-Banda Aceh di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, kemudian tiba-tiba Saksi FERRI NURYADI BIN M. NASIR dan Saksi REFKI ANANDA BIN MUKHTARUDDIN yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen yang sedang melakukan patroli akibat maraknya dari tindak pidana judi online yang terjadi pada saat ini, lalu para saksi melihat Terdakwa sedang memainkan judi slot dan selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa selama melakukan permainan judi slot MAHJONG WAYS sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan situs tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y 19 S warna putih.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

Pihak Dipublikasikan Ya