Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/MS.Bir 1.Marwani Binti Nurdin
2.Janiar Munira Binti Djamaluddin
3.Wilda Mahera Binti Djamaluddin
4.Nanda Iswara Binti Djamaluddin
5.Maiyumna Binti Djamaluddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marwani Binti Nurdin
2Janiar Munira Binti Djamaluddin
3Wilda Mahera Binti Djamaluddin
4Nanda Iswara Binti Djamaluddin
5Maiyumna Binti Djamaluddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Idris Ali telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2010 di Gampong Cot Puuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan Ti Maryam telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2021 di Gampong Cot Puuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Djamaluddin Bin Idris Ali telah meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2026 di Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  5. Menetapkan Ahli Waris dari  Djamaluddin Bin Idris Ali adalah :
    1. Marwani Binti Nurdin                                   (istri)
    2. Janiar Munira Binti Djamaluddin              ( anak kandung )
    3. Wilda Mahera Binti Djamaluddin              ( anak kandung )
    4. Nanda Iswara Binti Djamaluddin              ( anak kandung )
    5. Maiyumna Binti Djamaluddin                    ( anak kandung )
  6. Menetapkan Marwani Binti Nurdin dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Djamaluddin Bin Idris Ali pada Tabungan: Bank Aceh Kantor Cabang Bireuen Nomor Rek. 100.02.03.573361-4 a/n. Djamaluddin Idris.
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak