| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Idris Ali telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2010 di Gampong Cot Puuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Ti Maryam telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2021 di Gampong Cot Puuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Djamaluddin Bin Idris Ali telah meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2026 di Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Djamaluddin Bin Idris Ali adalah :
- Marwani Binti Nurdin (istri)
- Janiar Munira Binti Djamaluddin ( anak kandung )
- Wilda Mahera Binti Djamaluddin ( anak kandung )
- Nanda Iswara Binti Djamaluddin ( anak kandung )
- Maiyumna Binti Djamaluddin ( anak kandung )
- Menetapkan Marwani Binti Nurdin dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Djamaluddin Bin Idris Ali pada Tabungan: Bank Aceh Kantor Cabang Bireuen Nomor Rek. 100.02.03.573361-4 a/n. Djamaluddin Idris.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |