Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2019/MS.BIR Abrari Rizki Falka 1.Iskandar bin Nasruddin
2.Darwati binti Sunaryo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 1/JN/2019/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/L.1.21.3/Eku.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Abrari Rizki Falka
Terdakwa
NoNama
1Iskandar bin Nasruddin
2Darwati binti Sunaryo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM – 109 / Bir / 06 / 2019

 

A.   IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama Lengkap                :      ISKANDAR Bin NASRUDDIN

Tempat lahir                    :      Pulo Gisa

Umur/tanggal lahir          :      24 Tahun / 05 Mei 1995

Jenis Kelamin                  :      Laki-laki

Kebangsaan                     :      Indonesia

Tempat tinggal                :      Desa Pulo Gisa Kec. Gandapura Kab. Bireuen

Agama                             :      Islam

Pekerjaan                         :      Wiraswasta

Pendidikan                      :      SMP

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap                :      DARWATI Binti SUNARYO

Tempat lahir                    :      Tegal

Umur/tanggal lahir          :      32 Tahun / 20 Februari 1987

Jenis Kelamin                  :      Perempuan

Kebangsaan                     :      Indonesia

Tempat tinggal                :      Desa Mane Tunong Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara

Agama                             :      Islam

Pekerjaan                         :      Ibu Rumah Tangga

Pendidikan                      :      SD

 

B.   PENAHANAN

R u t a n

:

a. Penyidik

 

  1. b. J P U

:

 

:

  • Sejak tanggal 05 Juni 2019 s/d  19 Juni 1987.

 

  • Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2019 s/d 24 Juni 2019 atau s/d  berkas perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah.

 

     

C.   DAKWAAN 

    

----- Bahwa terdakwa Iskandar Bin Nasruddin dan terdakwa Darwati Binti Sunaryo pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2019 bertempat di Desa Ujong Bayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwat, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 21.00 wib terdakwa Iskandar Bin Nasruddin menghubungi terdakwa Darwati Binti Sunaryo mengatakan                    “ DIMANA, MAU KE TEMPAT MAMAK?” lalu terdakwa Darwati Binti Sunaryo menjawab   “ IYA, TAPI DIJEMPUT YA”. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa Iskandar Bin Nasruddin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X-125 warna hitam dengan No Polisi BL-5447-QD menjemput terdakwa Darwati Binti Sunaryo di jalan Desa Mane Tunong Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Kemudian terdakwa Iskandar Bin Nasruddin bersama terdakwa Darwati Binti Sunaryo pergi ke tempat mamak terdakwa Iskandar Bin Nasruddin di Keude Geurugok, lalu terdakwa Iskandar Bin Nasruddin kembali mengajak terdakwa Darwati Binti Sunaryo ke rumah terdakwa Iskandar Bin Nasruddin namun terdakwa Iskandar Bin Nasruddin melihat ada beberapa orang di depan rumahnya hingga terdakwa Iskandar Bin Nasruddin sekira pukul 23.00 wib pergi lagi bersama dengan terdakwa Darwati Binti Sunaryo ke sebuah kebun di Desa Ujong Bayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, saat sampai dikebun tersebut terdakwa Iskandar Bin Nasruddin bersama dengan terdakwa Darwati Binti Sunaryo memarkirkan sepeda motornya dan hendak melakukan hubungan badan, namun tidak lama berselang datang saksi Zulheri Bin Balia dan Saksi Yusri Bin A Gani dengan menggunakan senter untuk memeriksa kebun tersebut, dikarenakan ketakutan para terdakwa langsung pergi meninggalkan kebun tersebut dan saat para terdakwa berusaha melarikan diri saksi Yusri Bin A Gani mencegat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Iskandar Bin Nasruddin sehingga para terdakwa tersebut terjatuh, kemudian terdakwa Iskandar Bin Nasruddin dan terdakwa Darwati Binti Sunaryo diamankan oleh saksi Zulheri Bin Balia dan saksi Yusri Bin A Gani untuk selanjutnya para terdakwa di bawa ke Meunasah Desa Ujong Bayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.-----------------

----- Bahwa hubungan terdakwa Iskandar Bin Nasruddin dengan Darwati Binti Sunaryo adalah berpacaran sejak bulan Oktober tahun 2018, terdakwa Iskandar Bin Nasruddin mengetahui bahwa terdakwa Darwati Binti Sunaryo berstatus istri orang.-------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------

 

Bireuen,      Juni 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ABRARI RIZKI FALKA, SH

                                                                        AJUN JAKSA MADYANIP. 19881207 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya