Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2025/MS.Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
M. RAIS ALIAS AMAT BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 26/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1797 /L.1.21.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNama
1M. RAIS ALIAS AMAT BIN ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  

-------- Bahwa Ia Terdakwa M. RAIS ALIAS AMAT BIN ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kec. Juli Kab. Bireuen dan melihat Anak Korban Affifa Rania Meutuah Binti Firman Hendra sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Terdakwa memanggil Anak Korban dengan mengatakan, “Fa, keunoe kajak ile, bloe ie siat (Fa kesini dulu, tolong beli air sebentar)”, lalu Anak Korban menghampiri Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air. Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen dan Anak Korban bersedia ikut ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa membawa Anak Korban masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang menuju ke dapur. Sesampainya di dapur Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celananya, lalu Anak Korban membuka celana panjang warna hitam dan celana dalam miliknya, sedangkan Terdakwa hanya membuka celana panjang warna cream miliknya. Selanjutnya Terdakwa menjilat kemaluan Anak Korban dengan cara Anak Korban dalam posisi berdiri sedangkan Terdakwa dalam posisi berjongkok dengan tangan Terdakwa memegang paha Anak Korban lalu Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali. Ketika Terdakwa sedang menjilat kemaluan Anak Korban, datang Saksi Muhammad Rizki Mahdi melalui pintu samping rumah Terdakwa sambil mengatakan, “peu kah peulaku aneuk mit (apa yang kamu buat sama anak kecil)”, lalu Terdakwa menjawab, “hana long peulaku  sapu (tidak ada saya buat apa-apa)”, Kemudian datang Saksi Nadia Afdi masuk ke dalam rumah, lalu Saksi Nadia Afdi membantu Anak Korban memakai kembali celananya. Selanjutnya Saksi Muhammad Rizki Mahdi membawa keluar Terdakwa dan membawanya ke kantor desa.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor : 64/2025 tanggal 08 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Didy Hamidi, Sp. OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Afifah Rania Meutuah, diperoleh kesimpulan selaput dara utuh. 
  • Bahwa Anak Korban Affifa Rania Meutuah lahir di Bireuen pada tanggal 08 September 2015 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-05082020-0016, tanggal 05 Agustus 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. M. Jafar, M.M., Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen yang menerangkan bahwa Affifa Rania Meutuah lahir pada tanggal 08 September 2015. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 01 April 2025, Anak Korban Affifa Rania Meutuah baru berusia 9 (sembilan) tahun 7 (tujuh) bulan.  

  

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya