Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2025/MS.Bir 1.FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
JALDI SAPUTRA Bin M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/L.1.21.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNama
1JALDI SAPUTRA Bin M. YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa JALDI SAPUTRA Bin M. YUSUF pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi tepatnya di Desa Keude Matang Glp II Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 01.00 wib, saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN dari tim opsnal sat reskrim polres bireuen melakukan patroli akibat maraknya dari perkara judi online yang terjadi, kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat terdakwa yang sedang bermain hp pada sebuah warung dan kemudian melihat bahwa terdakwa sedang bermain judi slot, selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan serta memeriksa terdakwa yang sedang bermain judi slot MAHJONG WAYS pada situs bernama QQ1221 dengan nilai taruhan (bet) sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN dan Tim langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Smartphone merek Xiaomi Redmi 6A warna Hitam beserta 1 (satu) sim card dari operator Telkomsel dengan nomor 0812 6908 8908 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS pada situs judi bernama QQ1221, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan judi slot tersebut dengan cara awalnya terdakwa membuat akun pada di situs judi online yang bernama QQ1221 lewat handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor akun dana pemilik situs judi dengan nomor 0819 9464 8242 agar bisa dimasukkan saldonya pada akun permainan judi online yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Kemudian terdakwa memainkan permainan slot bernama MAHJONG WAYS pada aplikasi situs judi bernama QQ1221 dengan nilai taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menekan tombol  bertuliskan  spin  yang  sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHJONG WAYS yang terdakwa mainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa, namun selama terdakwa memainkan judi slot MAHJONG WAYS tersebut terdakwa pernah menang sebanyak  10  kali  dengan  bayaran bervariasi, terdakwa pernah menang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 kali, sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 kali dan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 kali. Dan jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa JALDI SAPUTRA Bin M. YUSUF pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi tepatnya di Desa Keude Matang Glp II Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 01.00 wib, saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN dari tim opsnal sat reskrim polres bireuen melakukan patroli akibat maraknya dari perkara judi online yang terjadi, kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat terdakwa yang sedang bermain hp pada sebuah warung dan kemudian melihat bahwa terdakwa sedang bermain judi slot, selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan serta memeriksa terdakwa yang sedang bermain judi slot MAHJONG WAYS pada situs bernama QQ1221 dengan nilai taruhan (bet) sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR bersama saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN dan Tim langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Smartphone merek Xiaomi Redmi 6A warna Hitam beserta 1 (satu) sim card dari operator Telkomsel dengan nomor 0812 6908 8908 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS pada situs judi bernama QQ1221, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan judi slot tersebut dengan cara awalnya terdakwa membuat akun pada di situs judi online yang bernama QQ1221 lewat handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor akun dana pemilik situs judi dengan nomor 0819 9464 8242 agar bisa dimasukkan saldonya pada akun permainan judi online yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Kemudian terdakwa memainkan permainan slot bernama MAHJONG WAYS pada aplikasi situs judi bernama QQ1221 dengan nilai taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menekan tombol  bertuliskan  spin  yang  sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHJONG WAYS yang terdakwa mainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa, namun selama terdakwa memainkan judi slot MAHJONG WAYS tersebut terdakwa pernah menang sebanyak  10  kali  dengan  bayaran bervariasi, terdakwa pernah menang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 kali, sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 kali dan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 kali. Dan jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya