Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2018/MS.BIR Siara Nedy, S.H Husaini bin Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2018/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan No.B-812/N.1.19/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Siara Nedy, S.H
Terdakwa
NoNama
1Husaini bin Sulaiman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

            

------ Bahwa terdakwa Husaini Bin Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Desa Juli Cot Merak Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa terdakwa menjelaskan pemainan Jarimah Maisir dilakukan dengan cara menebak angka mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka yang diundi secara acak dari singapura dan hongkong yang dapat dilihat hasilnya dari internet, sebelum angka tersebut diundi sekira pada pukul 17.40 Wib (untuk undian siang hari) dan sekira pada pukul 23.00 Wib (untuk undian malam hari), oleh pemain harus membeli angka tersebut dengan ketentuan pembelian paling rendah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan boleh membeli lebih dari kelipatan tersebut untuk satu nomor undian baik yang 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka dan apabila berutung (dapat menebak angka yang diundi tersebut) maka pemain akan mendapatkan hadiah, yaitu

  • Untuk 2 (dua) angka : beli Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dibayar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Untuk 3 (tiga) angka : beli Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dibayar Rp 1.750.000, - (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Untuk 4 (empat) angka : beli Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dibayar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

dan hadiah tersebut akan diterima langsung dari orang tempat dibeli, setelah diumumkan undiannya.

 

------ Bahwa peran terdakwa dalam permaian judi togel ini adalah sebagai agen atau penjual angka togel yang menerima pembelian dari beberapa orang pemain dan setelah terkumpulkan, rekap angka tersebut beserta uangnya terdakwa serahkan atau setorkan kepada Sdr. Nan (DPO), bahwa terdakwa tidak mengetahui jumlah uang hasil pembelian togel dari saksi Abdul Malek Bin M. Amin Isya  dan saksi Saiful Bin Abdul, karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi M. Rizka dan saksi M. Rafil (Anggota Polres Bireuen) sebelum menghitung catatan rekapnya, bahwa uang yang ada pada diri terdakwa lebih kurang Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa sedang melakukan kegiatan permainan judi togel yaitu hendak mengambil uang dari pembeli togel yaitu saksi Abdul Malek Bin M. Amin Isya  dan saksi Saiful Bin Abdul yang mana mereka telah memesan nomor sebelum di buka.

 

------ Bahwa barang bukti uang tunai dengan pecahan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah Total : Rp 246.000,- (Dua ratus empat puluh enam ribu Rupiah) yaitu uang milik terdakwa dahi hasil pembelian judi togel. Bahwa semua nomor togel yang terdakwa terima dari saksi Abdul Malek Bin M. Amin Isya  dan saksi Saiful Bin Abdul sudah terdakwa kirimkan kepada Nan (DPO) kecuali uang pembelian nomor togelnya, uang tersebut belum terdakwa kutip karena terdakwa duluan ditangkap. Bahwa terdakwa menyetor angka togel tersebut kepada Nan (DPO) yaitu dengan cara mengirimnya melalui Short Message Service (SMS) dari HP Merk Nokia 103 milik terdakwa dengan nomor :  085228427299 ke HP milik Nan (DPO) dengan Nomor Hp : 085260162169.

 

------ Bahwa dalam permaianan judi togel tersebut terdakwa Abdul Malek Bin M. Amin Insya bersama dengan terdakwa Saiful Bin Abdul Gani dan terdakwa Husaini Bin Sulaiman tidak membutuhkan keahlian khusus untuk bisa menang, melainkan hanya keberuntungan saja.

 

 

------ Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya