Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/MS.Bir SAMSUL BAHRI Bin ISHAQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL BAHRI Bin ISHAQ
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzakir, S.H. CPMSAMSUL BAHRI Bin ISHAQ
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menetapkan hak perwalian kepada Pemohon (Samsul Bahri Bin Ishaq) terhadap 3 (tiga) orang anak di bawah umur, yaitu bernama: a).Muhammad Misqal, tempat dan tanggal lahir, Bireuen, 13 September 2008, umur 16 tahun, jenis kelamin laki-laki, b).Muhammad Sultan, tempat dan tanggal lahir, 30 Agustus 2011, umur 14 tahun, jenis kelamin laki-laki, dan c).Nasywa Tun Nasiha, tempat dan tanggal lahir, Bireuen, 12  Februari 2013, umur 12 tahun, jenis kelamin perempuan, bertempat tinggal di Tgk. Mustafa Gampong Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;

 

  1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

 

A t a u:

 

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak