Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa NURZAHRI Bin TGK. M. NAFI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Warung milik saksi korban INDAH AULIA WATI Binti ILYAS bertempat di Desa Seunebok Punti Kec. Peulimbang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Dalam Warung milik saksi korban INDAH AULIA WATI Binti ILYAS bertempat di Desa Seunebok Punti Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, terdakwa datang ke warung milik saksi korban untuk membeli beberapa jajanan, kemudian sembari terdakwa memakan jajanan tersebut terdakwa bertanya kepada saksi korban “HAI KABI LE NUMBOI HP (HAI KASIHKAN DULU NOMOR HP NYA)” lalu saksi korban menjawab “TIDAK ADA”, lalu terdakwa berkata “MAK HO (KEMANA MAMAK)” kemudian saksi korban menjawab “KAGEUJAK INTAT LINTO (SUDAH PERGI ANTAR PENGANTIN)” lalu terdakwa pergi melihat-lihat ke arah pintu belakang warung milik saksi korban sambil berkata “NGEN SO IRUMOH (DENGAN SIAPA DI RUMAH)” lalu saksi korban menjawab “SIRO (SENDIRI)” kemudian terdakwa kembali bertanya “DIRUMOHNYAN SO DUK, ADEK NYOE? (DIRUMAH ITU SIAPA TINGGAL, ADEK YA?)” lalu saksi korban menjawab “NYOE (IYA)”. Setelah itu terdakwa langsung berdiri di samping meja kasir menghalangi saksi korban sambil basa basi kepada saksi korban .Tiba-tiba terdakwa mencoba mencium pipi saksi korban, dan pada saat itu saksi korban reflek menahan pipi saksi korban dengan menggunakan tangan sehingga tidak mengenai pipi saksi korban namun mengenai tangan saksi korban, setelah itu terdakwa berkata sambil memperagakan jari telunjuk ke arah bibir “HANA KUNEUK COK RUKOK (TIDAK ADA, CUMA MAU AMBIL ROKOK)” lalu terdakwa mengambil rokok dan membakar rokok tersebut sambal kembali berkata “SIAT BEH KUCOK PENG LEE (SEBENTAR YA SAYA AMBIL UANG DULU)” disaat itu terdakwa langsung keluar dari warung milik saksi korban menuju motor terdakwa dan mengambil uang beserta HP, setelah itu terdakwa masuk kembali masuk ke dalam warung milik saksi korban dan berdiri di samping kasir tersebut menutupi saksi korban yang duduk di dalam kasir, kemudian terdakwa meletakkan uang di sudut atas meja kasir dan saksi korban mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam laci. Pada saat saksi korban sedang memasukkan uang tersebut kedalam laci, saksi korban mendengar suara kamera HP dan saksi korban berkata “PAKON NEU FOTO LON (KENAPA SAYA DI FOTO)” terdakwa menjawab “HANA MEUTEGEN (TIDAK ADA HANYA TERTEKAN)” beberapa detik kemudian terdakwa langsung meramas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengenai payudara saksi korban sebelah kiri lalu saksi korban langsung bangun dari kursi sambil menangis ketakutan. Terdakwa mengisyaratkan kepada saksi korban untuk diam sambil berkata “BEK KARU (JANGAN RIBUT)”, dan saat itu saksi korban langsung berteriak “MIWA” lalu terdakwa mundur dari meja kasir. Setelah itu saksi korban lari ke arah pintu belakang warung milik saksi korban menuju pagar rumah MIWA yaitu saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF yang berada di samping rumah saksi korban. Sesampainya dirumah saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF, saksi korban menangis dan menanggil-manggil saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF sehingga saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF datang menghampiri saksi korban yang berada dipagar samping rumah saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF tersebut. Beberapa menit kemudian terdakwa berjalan di jalan lorong rumah saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF sambil berkata “HANA KAK HANA LON KUBLOE RUKOK TOK (TIDAK ADA KAK TIDAK APA HANYA BELI ROKOK AJA) {sambil melambaikan tangan terdakwa}, lalu terdakwa kembali warung milik saksi korban dan mengambil sepeda motor terdakwa yang berada di depan warung milik saksi korban untuk pergi pulang sambal terdakwa kembali melambaikan tangan terdakwa ke arah saksi korban dan saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF. Selanjutnya setelah terdakwa pulang datanglah saksi ZAFIRA Binti NASRUDDIN menghampiri saksi korban dan saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF, dan disaat itu saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF bertanya kepada saksi korban “PAKON KA KLIK (KENAPA KAMU MENANGIS)” saksi korban mengatakan bahwa “SI GAMNYAN KA DIMAT NEN LON (LAKI-LAKI ITU PEGANG PAYUDARA SAYA)” kemudian saksi NURHAFNI Binti M. YUSUF berkata “KAKEUH BEH BEK KAKLIK LE, HAI FIRA KAPEUNGEN SIAT SI INDAH SAYANG JIH SIRO DIKEUDE (YASUDAH LAH JANGAN MENANGIS LAGI, HAI FIRA TEMANI SEBENTAR INDAH DI WARUNG SAYANG DIA SENDIRI DI WARUNG)”, lalu saksi korban bersama dengan saksi ZAFIRA Binti NASRUDDIN kembali ke warung milik saksi korban.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------
|