Dakwaan |
- DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Warung Kopi yang berada di Desa Keude Alue Rheung Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 20.30 wib bertempat di warung kopi yang berada di Desa Keude Alue Rheng Kec. Peudada Kab. Bireuen terdakwa menjual nomor togel kepada saksi M. NUR Bin NURDIN (berkas penuntutan terpisah) dan saksi SAFRIZAL Bin NUR (berkas penuntutan terpisah). Saksi M. NUR Bin NURDIN membeli nomor togel 4 (empat) pemasangan yaitu angka 37, 09, 96 dan 42 dan masing-masing nomor pemasangan untuk 2 angka tersebut dengan harga Rp 5.000 (Lima Ribu rupiah). Sedangkan saksi SAFRIZAL membeli 5 (lima) pemasangan yaitu angka 16, 19, 87, 59, 30 dan 87 dan masing-masing nomor pemasangan untuk 2 angka tersebut dengan harga Rp 5.000 (Lima Ribu rupiah), Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,- (Dua puluh irbu rupiah) dengan jumlah total Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu), namun saksi SAFRIZAL Bin NUR hanya membayar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa memberikan bonus 1 (satu) kali pemasangan dengan nilai taruhan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib bertempat di depan warung kopi Desa Keude Alue Rheng Kec. Peudada Kab. Bireuen terdakwa kembali menjual nomor togel kepada saksi LUKMAN Bin SYAMAUN (berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan pemasangan nomor togel angka 2, angka, 3, dan angka 4. Selain itu terdakwa menjual juga kepada saksi HASNAWI Bin HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dengan pemasangan untuk 2 angka yaitu angka 21, 29, 71, 79, 50 yang dijual masing-masing seharga Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Selanjutnya terdakwa mengetik nomor togel yang dipesan oleh saksi M. NUR Bin NURDIN, saksi SAFRIZAL Bin NUR, saksi LUKMAN Bin SYAMAUN dan saksi HASNAWI Bin HUSEIN di Hp milik terdakwa dan Terdakwa mengetik juga nomor togel yang akan terdakwa beli. Lalu terdakwa mengirim nomor togel tersebut kepada RAFI (yang sampai saat ini belum tertangkap/melarikan diri/DPO) melalui pesan singkat.
- Bahwa untuk permainan nomor togel dilakukan dengan cara para pemain akan menebak angka mulai dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka yang diundi secara acak dari singapura untuk undian siang hari dan hongkong untuk undian malam hari. Para pemain harus membeli angka tersebut dengan ketentuan pembelian paling rendah Rp 5000 (lima ribu rupiah) dan boleh membeli lebih dari kelipatan tersebut untuk satu nomor undian baik untuk pemasangan 2 angka, 3 angka atau 4 angka. Apabila berhasil menebak angka yang diundi tersebut maka para pemain akan mendapatkan hadiah, yaitu :
- untuk 2 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 250.000.
- untuk 3 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 500.000.
- untuk 4 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 7.500.000.
setelah diumumkan undiannya hadiah tersebut dapat diambil langsung dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya para saksi penangkap yaitu saksi MAHYARUDDIN dan saksi MUSA TAKLIM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen sering di salah gunakan untuk permainan judi togel. Kemudian saksi MAHYARUDDIN dan saksi MUSA TAKLIM langsung pergi ke warung kopi yang diinformasikan tersebut. Setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat Terdakwa bersama saksi LUKMAN SYAMAUN, saksi HASNAWI Bin HUSEIN, saksi SAFRZAL Bin NUR dan saksi M. NUR Bin NURDIN sedang bermain judi togel lalu tanpa menunggu lama para saksi penangkap sekira pukul 23.00 wib langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
- Bahwa dari hasil penangkapan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.412.000,00 ( Satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah) yang merupakan uang dari pembeli angka togel dengan pecahan:
- Pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Pecahan uang Rp.50.000,- sebanyak 17 (tujuh belas) lembar.
- Pecahan uang Rp.20.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- Pecahan uang Rp.10.000,- sebanyak 19 (sembilan belas) lembar.
- Pecahan uang Rp.5.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- Pecahan uang Rp.2.000,- sebanyak 11 (sebelas) lembar, dan
- 1 (satu) buah Hp merek Nokia 1013 warna hitam yang berisi rekapan angka togel yang di milik terdakwa.
lalu dari saksi LUKMAN 1 (satu) buah Hp merek Samsung lipat, warna hitam, tempat menyimpan nomor angka togel yang dibeli dari terdakwa, saksi M.NUR 1 (satu) buah Hp merk Nokia 1134, warna hitam tempat menyimpan nomor angka togel yang dibeli dari terdakwa, saksi SAFRIZAL 1 (satu) lembar repas / catatan yang berisikan nomor togel, dan saksi HASNAWI 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y93, warna hitam tempat menyimpan nomor angka togel yang dibeli dari terdakwa.
- Kemudian Terdakwa bersama saksi LUKMAN SYAMAUN, saksi HASNAWI Bin HUSEIN, saksi SAFRZAL Bin NUR dan saksi M. NUR Bin NURDIN beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bireuen guna proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa uang pembelian nomor togel yang sudah terdakwa terima belum Terdakwa setorkan kepada RAFI (DPO) dan akan terdakwa setorkan setelah nomor togel dibuka atau diumumkan.
- Bahwa perbuatan terdakwa menyelenggarakan, menyediakan fasilitasi perjudi togel yang dilakukan oleh saksi LUKMAN SYAMAUN, saksi HASNAWI Bin HUSEIN, saksi SAFRZAL Bin NUR dan saksi M. NUR Bin NURDIN dengan keuntungan untuk pemasangan 2 angka dengan pembelian sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) mendapat Rp.250.000, untuk pemasangan 3 angka dengan pembelian sebesar Rp. 5.000 mendapat Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pemasangan 4 angka dengan pembelian sebesar Rp. 5.000 mendapat Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------- |