DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa M.NASIR Bin SURYADI, Pada hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di suatu Warung Kopi di Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------
--------- Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Opsnal Polres Bireuen sedang melakukan patroli akibat maraknya tindak pidana judi online ( jarimah maisir) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen, kemudian Saksi Feri Nuryadi dan Saksi Refki Ananda yang merupakan anggota Team Opsnal Polres Bireuen tiba disuatu Warung Kopi di desa Blang Cot Paseh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen lalu menemukan dan melihat terdakwa sedang memainkan permainan di hp miliknya yang merupakan judi online jenis slot.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Pada saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan taruhan/bet Rp. Rp 400,- (empat ratus rupiah)/sekali tekan pada situs bernama QQ101 di akun miliknya dengan username: Bangjoi1234 password akun: asejoi1234 dan rekening nomor dana 0821-6083-3687 dengan menggunakan Handphone Samsung A10 warna Merah miliknya.-.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa melakukan deposit uang taruhan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan mengirimkan uang tersebut dari aplikasi DANA milik Terdakwa nomor 0821-6083-3687 ke akun dana situs judi QQ101 dengan nomor 0877-9370-9917 lalu setelah uang tersebut masuk ke dalam akun, kemudian Terdakwa langsung memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways dengan nilai bet taruhan 400,- (empat ratus rupiah). Adapun cara yang dilakukan Terdakwa dengan menekan tombol spin yang sudah dibuat dalam situs permainan slot tersebut dan dalam permainan slot jenis Mahjong Ways yang dimainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin situs judi online tersebut dan jika terdakwa beruntung bisa saja memenangkan uang senilai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan uang hasil kemenangan kapan saja bisa di lakukan penarikan (withdraw) ke akun dana yang terdaftar di akun milik terdakwa--------
--------- Bahwa Terdakwa membuat akun judi online di situs QQ101 dan sudah bermain judi online sejak bulan juli 2024, selama terdakwa bermain judi online pada situs tersebut, Terdakwa pernah memenangkan permainan tersebut dengan bayaran uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen ----------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .-----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa Terdakwa M.NASIR Bin SURYADI, Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di suatu Warung Kopi di Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------
--------- Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Opsnal Polres Bireuen sedang melakukan patroli akibat maraknya tindak pidana judi online (maisir) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen, kemudian Saksi Feri Nuryadi dan Saksi Refki Ananda yang merupakan anggota Team Opsnal Polres Bireuen tiba disuatu Warung Kopi di desa Blang Cot Paseh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen dan melihat terdakwa sedang memainkan perminan di hp miliknya yang merupakan judi online jenis slot.--------------------------------------
--------- Pada saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan taruhan/bet Rp. Rp 400,- (empat ratus rupiah)/sekali tekan pada situs bernama QQ101 di akun miliknya dengan username: Bangjoi1234 password akun: asejoi1234 dan rekening nomor dana 0821-6083-3687 dengan menggunakan Handphone Samsung A10 warna Merah miliknya.-.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa melakukan deposit uang taruhan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan mengirimkan uang tersebut dari aplikasi DANA milik Terdakwa nomor 0821-6083-3687 ke akun dana situs judi QQ101 dengan nomor 087793709917 lalu setelah uang tersebut masuk ke dalam akun, kemudian Terdakwa langsung memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways dengan nilai bet taruhan 400,- (empat ratus rupiah). Adapun cara yang dilakukan Terdakwa dengan menekan tombol spin yang sudah dibuat dalam situs permainan slot tersebut dan dalam permainan slot jenis Mahjong Ways yang dimainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin situs judi online tersebut dan jika terdakwa beruntung bisa saja memenangkan uang senilai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan uang hasil kemenangan kapan saja bisa di lakukan penarikan (withdraw) ke akun dana yang terdaftar di akun milik terdakwa--------
--------- Bahwa Terdakwa membuat akun judi online di situs QQ101 dan sudah bermain judi online sejak bulan juli 2024, selama terdakwa bermain judi online pada situs tersebut, Terdakwa pernah memenangkan permainan tersebut dengan bayaran uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen ----------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------- |