Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH BASRI BIN ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2983/L.1.21/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1BASRI BIN ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa BASRI BIN ALI pada hari Minggu tanggal 25 April 2021, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2021, bertempat di warung kelontong tepatnya di Desa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, yang berwenang memeriksa dan megadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 wib saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kios di Desa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen sering dijadikan sebagai tempat bermain dan menjual chip Koin Game Higgs Domino. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA beserta Anggota Team Opsnal Reskrim Polres Bireuen langsung pergi ke warung kelontong yang bertempat di Desa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen, sesampainya di warung kelontong tersebut sekira pukul 01.30 wib saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA langsung masuk ke dalam warung kelontong tersebut untuk memantau situasi dan kondisi di dalam warung kelontong tersebut. Kemudian pada saat di dalam warung kelontong tersebut saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA datang terdakwa menghampiri saksi HENDRI (yang diperiksa dan diadili dalam perkara terpisah) yang sedang berjualan di warung kelontong tersebut. Kemudian saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA melihat terdakwa membeli chip koin domino sejumlah 1B pada terdakwa seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi HENDRI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi HENDRI menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HENDRI. Lalu  saksi MAHYARUDDIN dan saksi JAMAL FIDA melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A1601 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah milik terdakwa dan uang hasil dari penjualan koin chip domino sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi HENDRI. Kemudian terdakwa dan saksi HENDRI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bireun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara memainkan dan membeli chip Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino miliknya, lalu terdakwa mengirimkan akun/ID game higgs domino milik terdakwa yaitu ID : 89530144 atas nama Dandelion kepada penjual, setelah itu penjual chip domino langsung mengirimkan koin chip domino kea kun tersebut.

Bahwa terdakwa membeli 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino seharga Rp. Rp. 70.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari penjual chip Higgs Domino dan menjual kembali 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino seharga Rp. Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah melakukan jual beli chip Higgs Domino sejak bulan April 2021.

Pihak Dipublikasikan Ya