| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan para ahli waris yang sah dari Fauzi Arista bin Ahmad memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan Ahmad telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 1990 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Naimah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2015 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Fauzi Arista bin Ahmad telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 26 Februari 2021 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dikarenakan sakit.
- Menetapkan Saudah binti Ismail dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum 1 (satu) orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Rajif Fandi bin Fauzi Arista, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-08102021-0001, Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 07 April 2012, Pendidikan : SMP, Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa, Alamat : Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa,, Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan Ahli Waris dari Fauzi Arista bin Ahmad adalah :
- Saudah binti Ismail (istri)
- Siti Nurhaliza binti Fauzi Arista (anak kandung)
- Khairul Lisna binti Fauzi Arista (anak kandung)
- Amrozi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Ari Alwi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Rajif Fandi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 14 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 213 satu bidang tanah yang terletak di Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 15 November 2006 a/n : FAUZI ARISTA.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |