Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/JN/2022/MS.BIR | Muhadir SH | NANDA MUSLIADI BIN BAHRON FARDAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
Nomor Perkara | 11/JN/2022/MS.BIR | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3996/L.1.21/Eku.2/11/2022 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
--- Bahwa ia terdakwa NANDA MUSLIADI BIN BAHRON FARDAN pada hari Rabu tanggal
07 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Garuda tepatnya di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi
menuju ke warung kopi Garuda yang bertempat di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen. Sesampainya terdakwa di warung kopi Garuda tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu sedang berada di warung kopi tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “KIRIM CIP 500 M KE AKUN IRMA DENGAN ID 25125074” lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB langsung mengirimkan koin chip Higgs Domino sebanyak 500 Million/500.000.000,- (lima ratus juta) ke akun milik terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB. Setelah itu terdakwa langsung duduk di warung kopi tersebut dan terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk di warung kopi tersebut sambil memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot tiba-tiba datang saksi KAHAIRUDDIN dan saksi
TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi RAHMATULLAH yang saat itu juga sedang memainkan game Higgs Domino di warung kopi tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMATULLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna cream, koin chip High Domino sejumlah 1.02 Billion/1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta) dalam akun high domino milik saksi RAHMATULLAH dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH dan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam, koin chip High Domino sejumlah 300 Million/300.000.000,- (tiga ratus juta) dalam akun high domino milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi RAHMATULLAH dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa terdakwa dan saksi RAHMATULLAH memperoleh koin chip High Domino dari saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dengan cara membelinya dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) koin chip Higgs Domino dan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 500 Billion/500.000.000,- (lima ratus juta) koin chip Higgs Domino, serta terhadap uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH merupakan uang yang akan saksi RAHMATULLAH pakai untuk membayar koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa beli pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa merupakan uang dari hasil transaksi jual beli koin chip Higgs Domino. Berdasarkan keterangan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu juga sedang berada di warung kopi Garuda tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH kembali melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil pemeriksaan/ penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hitam, koin chip High Domino sejumlah 20 Billion/20.000.000.000,- (dua puluh miliyar) dalam akun high domino milik saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan uang tunai sebesar Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB ada menjual koin chip High Domino kepada terdakwa dan saksi RAHMATULLAH. Setelah itu terdakwa, saksi RAHMATULLAH
dan saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB beserta barang bukti tersebut dibawa ke
Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 25125074 atas nama IRMA, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --- ATAU KEDUA
--- Bahwa ia terdakwa NANDA MUSLIADI BIN BAHRON FARDAN pada hari Rabu tanggal
07 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Garuda tepatnya di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menuju ke warung kopi Garuda yang bertempat di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen. Sesampainya terdakwa di warung kopi Garuda tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu sedang berada di warung kopi tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “KIRIM CIP 500 M KE AKUN IRMA DENGAN ID 25125074” lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB langsung mengirimkan koin chip Higgs Domino sebanyak 500 Million/500.000.000,- (lima ratus juta) ke akun milik terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa langsung duduk di warung kopi tersebut dan terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk di warung kopi tersebut sambil memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot tiba-tiba datang saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi RAHMATULLAH yang saat itu juga sedang memainkan game Higgs Domino di warung kopi tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMATULLAH dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH
menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna cream, koin chip High Domino sejumlah 1.02 Billion/1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta) dalam akun high domino milik saksi RAHMATULLAH dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH dan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam, koin chip High Domino sejumlah 300 Million/300.000.000,- (tiga ratus juta) dalam akun high domino milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi RAHMATULLAH dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa terdakwa dan saksi RAHMATULLAH memperoleh koin chip High Domino dari saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dengan cara membelinya dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) koin chip Higgs Domino dan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 500 Billion/500.000.000,- (lima ratus juta) koin chip Higgs Domino, serta terhadap uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH merupakan uang yang akan saksi RAHMATULLAH pakai untuk membayar koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa beli pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa merupakan uang dari hasil transaksi jual beli koin chip Higgs Domino. Berdasarkan keterangan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu juga sedang berada di warung kopi Garuda tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH kembali melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil pemeriksaan/ penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hitam, koin chip High Domino sejumlah 20 Billion/20.000.000.000,- (dua puluh miliyar) dalam akun high domino milik saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan uang tunai sebesar Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB ada menjual koin chip High Domino kepada terdakwa dan saksi RAHMATULLAH. Setelah itu terdakwa, saksi RAHMATULLAH dan saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 25125074 atas nama IRMA, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan
tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |