Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Bir 1.Aditya Gunawan, S.H.
2.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
BUKHARI SULAIMAN Alias BANG BOEH Bin Alm. SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 399 /L.1.21.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan, S.H.
2MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BUKHARI SULAIMAN Alias BANG BOEH Bin Alm. SULAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa BUKHARI SULAIMAN Alias BANG BOEH Bin Alm.SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 11.00  (diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di dalam kios milik Terdakwa yang terletak di Desa Lancok-Lancok Kec. Kuala Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak (ANNISA LATHIFA FADHILLAH BINTI M FATHI berumur 5 tahun), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------

 

--------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Oktober 2025 atau masih dalam tahun 2025, Anak Korban ANNISA LATHIFA FADHILLAH BINTI M FATHI pergi sendirian ke kios milik Terdakwa untuk membeli jajanan mie. Namun, setibanya di sana Terdakwa menyuruh anak korban ANNISA masuk ke dalam kios dan menyuruhnya duduk di sebuah kursi hitam dekat meja penyimpanan uang, di tempat yang tersembunyi itu, Terdakwa menarik baju anak korban ANNISA keatas dan dibukanya celana anak korban ANNISA, setelah itu memegang dua paha anak korban ANNISA dan memegang nonok (kemaluan) anak korban ANNISA dengan menggunakan tangannya dan menjilat nonok (kemaluan) anak korban ANNISA dengan mulut Terdakwa dan lidah Terdakwa keluar-keluar menjilat nonok (kemaluan) anak korban ANNISA. ---------------------

 

------- Setelah itu Terdakwa menurunkan anak korban ANNISA dari kursi dan memakaikan kembali celana anak korban ANNISA lalu Terdakwa memberikan  kepada  anak korban ANNISA satu bungkus mie indomie dan Terdakwa mengatakan kepada anak korban ANNISA  “Jangan  Bilang-Bilang  Sama Orang”. Kemudian anak korban ANNISA pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya bernama anak saksi  AISYAH SALSABILA FATHINA (Umur 8 tahun) dengan mengatakan “Kakak, Nonok Adek Di Isap Sama Bang Boeh”, Lalu anak saksi AISYAH mengatakan kepada anak korban ANNISA “Jangan Pergi Lagi Kesitu” lalu anak saksi AISYAH mengatakan kepada anak korban ANNISA “Nanti Kita Buat Rencana Jajan Tempat Bang Boeh”.----------------------------------

 

------- Selanjutnya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, anak saksi AISYAH menyusun sebuah rencana dengan mengajak korban ANNISA kembali ke kios milik Terdakwa dengan membawa uang Rp1.500,-. Sesampainya di depan kios, anak saksi AISYAH menyuruh anak korban ANNISA masuk terlebih dahulu sementara anak saksi AISYAH memantau situasi. saat pembeli lain pergi, anak saksi AISYAH masuk secara diam-diam tanpa menggunakan alas kaki agar langkahnya tidak terdengar, lalu anak saksi AISYAH bersembunyi di balik meja penyimpanan uang di dalam kios, Lalu kakak AISYAH melihat anak korban ANNISA sudah duduk diatas kursi dekat dengan meja simpan uang dan Terdakwa sudah duduk berlutut di lantai kios, lalu Terdakwa mengangkat baju anak korban ANNISA keatas dan Terdakwa memasukkan tangannya kedalam kedua paha anak korban ANNISA dan Terdakwa menarik celana dalam anak korban ANNISA ke bawah. Setelah itu kepala Terdakwa mendekati kedua paha anak korban ANNISA dan langsung menghisap dan menjilat nonok (kemaluan) anak korban ANNISA dengan lidah Terdakwa. -

 

------- Perbuatan tersebut terhenti ketika anak korban ANNISA tertawa karena melihat keberadaan kakaknya (anak saksi AISYAH) yang bersembunyi dan Terdakwa tersentak langsung menyadari kehadiran anak saksi AISYAH, lalu anak saksi AISYAH mengatakan kepada Terdakwa “E Hay Bang Boeh, Gadoh Neupeugot Nyan Bak Adek Lon” (E Hay Bang Boeh, asik kamu buat begitu ke adik saya). Setelah itu Terdakwa menjawab “Bek Kapeugah Bak Mak,Si Annisa Jih Toh Ik Inoe” (Jangan kamu bilang sama mamak, si annisa kencing disini). Setelah itu anak korban ANNISA turun dari kursi dan anak saksi AISYAH bersama anak korban ANNISA pun jajan di kios Terdakwa dan langsung pulang ke rumahnya.-------

 

------- Sepulangnya dari kios, anak saksi AISYAH melapor kepada nenek mereka bernama Saksi RADHIAH THAIB dengan mengatakan “Mimi Ada Rahasia”, lalu Saksi RADHIAH (nenek) menjawab “Rahasia Apa ?”, lalu anak saksi AISYAH menjawab “tapi mimi jangan bilang-bilang ya ?”, dan Saksi RADHIAH (nenek)  menjawab “iya, rahasia apa memangnya ?”, setelah itu anak saksi AISYAH langsung bilang kepada Saksi RADHIAH (nenek)  “Nonok (Kemaluan) Adek Udah Di Hisap Sama Bang Boeh” lalu karena ketakutan anak saksi AISYAH mengatakan kepada Saksi RADHIAH (nenek) “Jangan Bilang Sama Mamak Ayah Mi” Dan Saksi Radhiah (Nenek) Menjawab “Gak Ada Orang Yang Beli Memang Di Kedai Bang Boeh?”, lalu anak saksi AISYAH menjawab “Ada Mi, Tapi Adek Disuruh Sembunyi Di Dalam Kios Bang Boeh”, kemudian Saksi RADHIAH (nenek)  kembali menjawab “dimana memangnya Adek Sembunyi ?”, anak saksi AISYAH menjawab “di Dekat Meja Simpan-Simpan Duit Mi”. Selanjutnya anak saksi AISYAH pun menanyakan lagi “Bagaimana Di Buat Sama Bang Boeh ?”, lalu anak saksi AISYAH menjawab lagi “Adik Duduk Di Atas Kursi, Bang Boeh Jongkok, Habis Itu Dibuka Celana Adek Langsung Diisap Nonok Adek Sama Bang Boeh”. Selanjutnya anak saksi AISYAH mengatakan kepada Saksi RADHIAH (nenek) “Tadi Kakak Sembunyi Di Belakang Kedai Bang Boeh, Terus Kakak Masuk Diam-Diam Sembunyi Dekat Meja Bang Boeh, Habis Itu Kakak Liat Bang Boeh Lagi Isap Nonok Adek Annisa, Habis Itu Adek Annisa Ketawa Lihat Kakak, Habis Itu Kakak Bilang Sama Bang Boeh E Hay Bang Boeh, Asik Kamu Buat Begitu Ke Adek Saksi, Terus Bang Boeh Bilang Sama Kami Jangan Bilang Sama Mamak Tadi Adek Annisa Pipis Disini”. Kemudian Saksi RADHIAH (nenek) pun menanyakan kepada anak saksi AISYAH “Kenapa Kakak Tahu, Bang Boeh Hisap Nonok Adek?”, lalu anak saksi AISYAH menjawab “kakak tahu, kemarin itu adek ada cerita sama kakak bang boeh ada pernah hisap nonok adek, makanya kakak buat rencana tadi, berhasil kakak mi”.----------------------------------------------------------

 

-------- Mendengarkan cerita dari cucunya membuat hati Saksi RADHIAH (nenek) geram dan marah sehingga Saksi RADHIAH (nenek) pergi sendiri ke kios milik Terdakwa, sesampainya di kios tersebut Saksi RADHIAH (nenek) pun berjumpa langsung dengan Terdakwa dan menanyakan “pue betoi droeukeh na ka pip nonok cuco lon si annisa ?” (apa benar kamu ada menghisap kemaluan cucu saya si annisa ?), lalu Terdakwa berdalih dengan menjawab “han lon peulaku lage nyan” (tidak ada saya melakukan hal itu). Sehingga saat itu Saksi RADHIAH (nenek) dan Terdakwa saling berdebat mulut dan Saksi RADHIAH (nenek) sempat mengatakan kepada Terdakwa “Kan aneuk mit hana mungken berbohong” (kan anak kecil tidak mungkin berbohong) dan Terdakwa mengatakan “ta keun aju na sabab aneuk mit, nyan neupeugah bak awak nyoe bek ye ke lon, yu jak aju jajan bak lon” (kita bilang terus ada dikarenakan anak kecil, itu tolong bilang sama orang ini jangan takut kepada saya, suruh pergi jajan terus ditempat saya). Kemudian Saksi RADHIAH (nenek) pun pulang kerumah dan pada malam hari sekira pukul 19.15 WIB Saksi RADHIAH (nenek) menceritakan kejadian tersebut kepada anak kandungnya yang bernama Saksi RIDHA AFWINA yang merupakan ibu kandung dari anak saksi AISYAH dan anak Korban ANNISA ------------------

 

--------- Setalah mendengar cerita Saksi RADHIAH (nenek) bahwa celana anaknya pernah dibuka oleh terdakwa, sang ibu (saksi RIDHA AFWINA) langsung syok dan berteriak histeris "ya Allah mak, tidak ada lagi anak saya!" dan langsung mendatangi kios Terdakwa yang jaraknya sekitaran +50 (lima puluh) meter bersama adik-adiknya (Saksi MUNAWARAH, Saksi AFDHAL). Ketika tiba di Kios milik Terdakwa, Terdakwa mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, namun dikarenakan emosi dan tidak menerima perbuatan Terdakwa, saksi RIDHA AFWINA menampar terdakwa dan setelah itu pulang kembali ke rumahnya.---------

 

------ Setiba dirumah, saksi RIDHA AFWINA kembali menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya (anak korban ANNISA), Apa yang dibuat Bang Boeh sama Dedek tadi siang?” anak korban ANNISA pun menjawab dengan “Bang Boeh hisap nonok (kemaluan) Annisa.” Lalu  untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, sang ibu saksi RIDHA AFWINA bertanya kembali, “Bagaimana Bang Boeh hisap kemaluan Dedek?”. anak korban ANNISA kemudian menyahut, “Seperti ini Mak,” sambil mempraktikkan gerakan mulut dan lidahnya yang terjulur-julur, memperagakan bagaimana Terdakwa menjilati kemaluannya. Mendengar pengakuan dan melihat peragaan dari anak korban ANNISA (anak kandungnya) tersebut, hati sang ibu (saksi RIDHA AFWINA) seketika hancur dan merasa sangat marah dan geram terhadap perbuatan Terdakwa dan saat itu sang kakak (anak saksi AISYAH) juga berkata kepada ibunya (saksi RIDHA AFWINA), “Kakak juga melihatnya Mak, waktu Bang Boeh menghisap kemaluan Annisa. Waktu itu rencana Kakak berhasil, makanya Kakak bisa melihat langsung kejadiannya.” anak saksi AISYAH kemudian mempraktikkan posisi kejadian tersebut di hadapan ibunya (saksi RIDHA AFWINA) dengan menjelaskan bahwa anak korban ANNISA duduk di atas kursi dekat meja penyimpanan uang, sementara Terdakwa berlutut di lantai menghadap adiknya (anak korban ANNISA). Terdakwa kemudian mengangkat baju anak korban ANNISA ke atas, menarik celana dalamnya ke bawah, lalu mendekatkan kepalanya ke sela paha anak korban ANNISA untuk menghisap serta menjilat Nonon (kemaluan) dengan lidahnya. anak saksi AISYAH juga menceritakan bahwa ketika itu ketahuan oleh Terdakwa karena anak korban ANNISA tertawa saat melihat kakaknya (anak saksi AISYAH) bersembunyi, lalu terdakwa mengatakan, “Jangan kamu bilang sama Mamak”--

 

------- Setelah mendengarkan hal tersebut, sang ibu (saksi RIDHA AFWINA) segera bertindak dengan meminta adik kandung laki-lakinya (Saksi AFDHAL), untuk menjemput suaminya (Saksi M. FATHI) di rumah dinas Polindes Cot Batee. Sementara itu, sang ibu (saksi RIDHA AFWINA) bergegas menuju rumah Kepala Dusun (Saksi HASMUNI) untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya. Tak lama kemudian, sang ayah (Saksi M. FATHI) tiba di lokasi dan langsung pergi ke rumah Terdakwa bersama perangkat desa setempat (Saksi HASMUNI Selaku Kepala Dusun, Saksi KHAIRURRASYID selaku Tuha Peut dan Saksi MARHABAN). Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa memberikan pengakuan dengan berdalih, hanya mengaku telah mencubit kemaluan Anak Korban ANNISA, dengan alasan kesal karena Anak Korban ANNISA tersebut kencing sembarangan, lalu terdakwa meminta maaf dan Saksi M. FATHI memberikan peringatan keras bahwa jika perbuatan tersebut terulang kembali, maka perangkat desa tidak akan lagi memaafkannya.---------------------------

 

------- Setelah pertemuan usai, Saksi M. FATHI, saksi RIDHA AFWINA bersama anak-anaknya (anak Saksi AISYAH SALSABILA FATHINA dan anak Korban ANNISA LATHIFA FADHILLA) pulang ke rumahnya di Polindes Desa Cot Batee. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat anak Korban ANNISA hendak tidur bersama ayahnya (Saksi M. FATHI) mencoba menanyakan kembali kejadian di kios Terdakwa secara perlahan dan lembut. Dengan nada ketakutan, anak Korban ANNISA akhirnya menceritakan dan merasa takut kepada Bang Boeh (Terdakwa) karena kemaluannya telah diisap dengan mempraktikkan gerakan lidah yang menjulur untuk menunjukkan bagaimana Terdakwa menjilat Kemaluannya tersebut. Setelah mendengarnya kejadian tersebut dari anaknya (anak Korban ANNISA) sang ayah (M. FATHI) terdiam dan terkejut---------------------------------------

 

------- Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 wib, anak Saksi AISYAH, bercerita juga kepada ayahnya (Saksi M. FATHI) bahwa anak Saksi AISYAH melihat secara langsung saat adiknya (anak Korban ANNISA ) dijilat nonok (kemaluan) oleh Terdakwa di dalam kios milik Terdakwa (BANG BOEH nama panggilan). Merasa sangat dikhianati oleh alibi Terdakwa saat pertemuan dan melihat trauma mendalam yang dialami anaknya (anak Korban ANNISA ), Saksi M. FATHI membuat hati sang ayah (Saksi M. FATHI) sangat sakit dan merasa kesal, sehingga pada malam harinya saksi pun ingin membesarkan masalah tersebut dan memberitahukan kepada Perangkat Desa Lancok-Lancok Kec. Kuala Kab. Bireuen untuk didudukan di Meunasah agar perkara tersebut dapat diketahui oleh masyarakat setempat bagaimana perbuatan Terdakwa (BANG BOEH nama panggilan). Saat itu Perangkat Desa pun menampung permintaan Saksi M. FATHI tersebut dan ingin mendudukan di Meunasah namun dari Pihak keluarga Terdakwa (BANG BOEH nama panggilan) tidak mau untuk duduk di Meunasah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Perangkat Desa. --------------------------------------------

 

------- Kemudian keesekokan harinya Pada tanggal 27 Oktober 2025 Saksi M. FATHI bersama istri (saksi RIDHA AFWINA) melaporkan kejadian pelecehan terhadap anaknya (anak Korban ANNISA) ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dikeluarkan oleh Poliklinik Psikologis RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN, Nomor: 171/IRM/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Saksi Cut Nazwati,S.Psi.,Psikologi dengan kesimpulan has?l pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa benar ia ANNISA LATHIFA FADHILA  adalah korban pelecehan, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma.----------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LU-11062020-0011 Tanggal 11 Juni 2020 Atas Nama: ANNISA LATHIFA FADHILA  anak kedua dari M.FATHI dan RIDHA AFWINA yang Lahir di Bireuen pada tanggal 10 Juni 2020 (berumur 5 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Bireuen pada Tanggal 11 Juni 2020 oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen nama Pejabat yang menandatangani Ir.M.Jafar,MM.---------------------------

 

Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1111141608170004 atas nama Kepala Keluarga M.FATHI yang menerangkan bahwa anak ANNISA LATHIFA FADHILA yang Lahir di Bireuen pada tanggal 10 Juni 2020 (berumur 5 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Bireuen pada tanggal03 Mei 2023 oleh KADISDUKCAPIL KABUPATEN BIREUEN nama Pejabat yang menandatangani Muhammad Diah,S.Ag.--------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya