Petitum |
Bahwa Berdasarkan Hal- Hal Tersebut diatas, Maka Para Pemohon Memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen C/q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Penetapan Ahli Waris Tersebut, Untuk Sudikiranya Memanggil Para Pemohon Untuk didengar Keterangannya dalam Suatu Persidangan dengan memberikan Putusan Sebagai Berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan/ Menetapkan Alm Munar Bin Umar Ganti telah meninggal dunia pada 31 Juli 2010 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan istri dari Alm Munar Bin Umar Ganti yang bernama Almh Kuntiani Binti Harjo Utomo telah meninggal dunia pada 29 Agustus 2023 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan anak kandung dari Alm Munar Bin Umar Ganti yang bernama Hendrianto Bin Munar telah meninggal dunia pada 08 November 2024 di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe;
- Menyatakan ayah kandung Alm Munar Bin Umar Ganti yang bernama Alm Umar Ganti telah meninggal dunia pada tahun 1994 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan ibu kandung Almh Maimunah telah meninggal dunia pada tahun 1974 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan kakek yang bernama Alm Ganti telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1960 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan nenek yang bernama Almh Habsah telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1965 di rumah kediamannya di Dusun Tengah Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan/ Menetapkan Ahli Waris dari Alm Munar Bin Umar Ganti adalah Sebagai Berikut :
- Alm Hendrianto Bin Munar (Anak Laki-laki)
- Herlindawati Binti Munar (Anak Perempuan / Pemohon I)
- Yuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar (Anak Perempuan / Pemohon II)
- Menyatakan/ Menetapkan Ahli Waris dari Alm Hendrianto Bin Munar tersebut ianya meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Salma Binti Thaib Ibrahim (Istri/Pemohon III).
- Menetapkan Pemohon II (Yuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar) sebagai wakil dari Para Pemohon untuk perubahan nama Sertipikat Hak Milik Nomor 98 beserta administrasi penjualan/ perubahan nama Sertipikat Hak Milik berikutnya dan untuk kepentingan hukum lainnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.
|