Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.Kasmah binti Zakaria
2.Nabila Muthiah binti Marsuni
3.Azkia Humairah binti Marsuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kasmah binti Zakaria
2Nabila Muthiah binti Marsuni
3Azkia Humairah binti Marsuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Kasmah Binti Zakaria dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum terhadap   2 orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yang bernama:
    1. Hilya Haura Binti Marsuni                           ( anak kandung )
    2. Farisan Arrafiq Bin Marsuni                                   ( anak kandung )
  3. Menyatakan Ilyas Bin Baransah telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2025 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Manfarisyah Binti Ali telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2011 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  5. Menyatakan Marsuni Bin Ilyas telah meninggal dunia pada tanggal 21 September 2024 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  6. Menetapkan Ahli Waris dari  Marsuni Bin Ilyas adalah :
    1. Kasmah Binti Zakaria                                              (istri)
    2. Nabila Muthi’ah Binti Marsuni                   ( anak kandung )
    3. Azkia Humairah Binti Marsuni                   ( anak kandung )
    4. Hilya Haura Binti Marsuni                           ( anak kandung )
    5. Farisan Arrafiq Bin Marsuni                                   ( anak kandung )
  7. Menetapkan Kasmah Binti Zakaria dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Marsuni Bin Ilyas pada Tabungan: Bank Aceh KCP Matang GLP. Dua No. Rek. 10102410230076 a/n. Marsuni.
  8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak