| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Kasmah Binti Zakaria dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum terhadap 2 orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yang bernama:
- Hilya Haura Binti Marsuni ( anak kandung )
- Farisan Arrafiq Bin Marsuni ( anak kandung )
- Menyatakan Ilyas Bin Baransah telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2025 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Manfarisyah Binti Ali telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2011 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Marsuni Bin Ilyas telah meninggal dunia pada tanggal 21 September 2024 di Gampong Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Marsuni Bin Ilyas adalah :
- Kasmah Binti Zakaria (istri)
- Nabila Muthi’ah Binti Marsuni ( anak kandung )
- Azkia Humairah Binti Marsuni ( anak kandung )
- Hilya Haura Binti Marsuni ( anak kandung )
- Farisan Arrafiq Bin Marsuni ( anak kandung )
- Menetapkan Kasmah Binti Zakaria dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Marsuni Bin Ilyas pada Tabungan: Bank Aceh KCP Matang GLP. Dua No. Rek. 10102410230076 a/n. Marsuni.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |