Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HASRIMAN Bin JALALUDDIN bersama anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah di Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan anak yang berumur diatas 10 (sepuluh) tahun”perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib saat itu terdakwa bermain aplikasi Mechat dengan tujuan untuk mencari cewek open bo di aplikasi tersebut. Saat itu terdakwa melihat sebuah kontak profil Mechat atas nama SALSA PUTRI yang memasang sebuah foto cewek memakai baju kaos pendek dan tidak memakai jilbab dengan status “ready sekarang 500.000,- sudah dengan tempatnya, COD”. Saat itu terdakwa mengambil nomor WA dari profil akun Mechat atas nama SALSA PUTRI tersebut, dan terdakwa pun melakukan komunikasi melalui Whatshapp dengan mengatakan “BERAPA ?”, lalu nomor Whatshapp nama SALSA PUTRI tersebut membalas “500.000”, selanjutnya terdakwa pun membalas lagi “SUDAH DENGAN TEMPATNYA?”, lalu nomor Whatshapp nama SALSA PUTRI tersebut membalas “SUDAH”. Kemudian terdakwa pun membalas “READY SEKARANG ?”, lalu nomor tersebut membalas lagi “IYA”, saat itu terdakwa pun membalas lagi “SAYA LAGI DI BENER MERIAH, SEKITAR JAM 4 SUDAH ADA DI BIREUEN”. Kemudian nomor Whatshapp nama SALSA PUTRI tersebut membalas “OKE”.
|