Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
M. AKSYARU Bin IRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 558 /L.1.21.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. AKSYARU Bin IRMANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa M. AKSYARU Bin IRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi di Desa Blang Hasan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa Terdakwa M. AKSYARU Bin IRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB sedang berada di Warung Kopi di Desa Blang Hasan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, terdakwa masuk ke situs judi online RADEN4D dengan cara memasukkan akun milik terdakwa dengan nama akun buypaleh dan kata sandi acai112233, kemudian terdakwa melakukan deposit (mentransfer dana) ke Rekening Bank Danamon milik situs judi online RADEN4D dengan nomor rekening : 003654858996 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). kemudian terdakwa memilih permainan berjenis slot yakni permainan MAHJONG 2 dan melakukan taruhan dengan nilai Rp. 1000 (seribu rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURYADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek SAMSUNG type A04 warna hitam dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa M. AKSYARU Bin IRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi di Desa Blang Hasan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa Terdakwa M. AKSYARU Bin IRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB sedang berada di Warung Kopi di Desa Blang Hasan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, terdakwa masuk ke situs judi online RADEN4D dengan cara memasukkan akun milik terdakwa dengan nama akun buypaleh dan kata sandi acai112233, kemudian terdakwa melakukan deposit (mentransfer dana) ke Rekening Bank Danamon milik situs judi online RADEN4D dengan nomor rekening : 003654858996 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). kemudian terdakwa memilih permainan berjenis slot yakni permainan MAHJONG 2 dan melakukan taruhan dengan nilai Rp. 1000 (seribu rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak seharga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURYADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek SAMSUNG type A04 warna hitam dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya