Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2025/MS.Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
FAKHRURRAZI Bin Alm MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1127 /L.1.21.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAKHRURRAZI Bin Alm MUHAMMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa FAKHRURRAZI Bin Alm. MUHAMMAD pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi tepatnya di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib awalnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen melakukan patroli akibat maraknya dugaan tindak pidana judi online yang terjadi saat sekarang ini diwilayah Kab. Bireuen. Kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat ada orang yang bermain Handphone pada sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, lalu saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat bahwa ada seseorang yang sedang  bermain  judi  slot , selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan serta memeriksa seseorang tersebut yang bernama sdra. FAKHRURRAZI Bin Alm. MUHAMMAD yang sedang bermain judi slot MAHJONG I yang terdapat di Handphone milik terdakwa pada situs bernama QQASIA88 dengan nilat taruhan (bet) sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang sedang bermain judi slot tersebut dengan cara mentop-up atau memasukan uang pada aplikasi DANA kemudian mentransfer uang pada rekening milik situs judi online tersebut. Selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO 1901 warna Biru beserta Simcard dengan nomor telkomsel 0853-7379-6983 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG I pada situs judi bernama QQASIA88, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan judi slot tersebut dengan cara awalnya terdakwa meminta kepada teman terdakwa untuk dibuatkan akun pada di situs judi online yang bernama QQ88ASIA lewat handphone Android Merk VIVO 1901 warna Biru milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa. Kemudian terdakwa memainkan permainan slot bernama MAHYONG I pada aplikasi situs judi bernama QQ88ASIA dengan nilai taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), setelah itu terdakwa langsung menekan tombol  bertuliskan  spin  yang  sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHYONG I yang terdakwa mainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa, namun selama terdakwa memainkan judi slot MAHYONG I dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir, terdakwa sudah menang sebanyak  4 (empat)  kali  sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa FAKHRURRAZI Bin Alm. MUHAMMAD pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi tepatnya di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib awalnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen melakukan patroli akibat maraknya dugaan tindak pidana judi online yang terjadi saat sekarang ini diwilayah Kab. Bireuen. Kemudian saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat ada orang yang bermain Handphone pada sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, lalu saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN melihat bahwa ada seseorang yang sedang  bermain  judi  slot , selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan serta memeriksa seseorang tersebut yang bernama sdra. FAKHRURRAZI Bin Alm. MUHAMMAD yang sedang bermain judi slot MAHJONG I yang terdapat di Handphone milik terdakwa pada situs bernama QQASIA88 dengan nilat taruhan (bet) sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang sedang bermain judi slot tersebut dengan cara mentop-up atau memasukan uang pada aplikasi DANA kemudian mentransfer uang pada rekening milik situs judi online tersebut. Selanjutnya saksi FERI NURYADI Bin M. NASIR dan saksi REFKI ANANDA Bin MUKHTARUDDIN langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO 1901 warna Biru beserta Simcard dengan nomor telkomsel 0853-7379-6983 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG I pada situs judi bernama QQASIA88, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan judi slot tersebut dengan cara awalnya terdakwa meminta kepada teman terdakwa untuk dibuatkan akun pada di situs judi online yang bernama QQ88ASIA lewat handphone Android Merk VIVO 1901 warna Biru milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa. Kemudian terdakwa memainkan permainan slot bernama MAHYONG I pada aplikasi situs judi bernama QQ88ASIA dengan nilai taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), setelah itu terdakwa langsung menekan tombol  bertuliskan  spin  yang  sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHYONG I yang terdakwa mainkan tersebut tidak ada batasan kemenangan yang di berikan oleh admin kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa, namun selama terdakwa memainkan judi slot MAHYONG I dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir, terdakwa sudah menang sebanyak  4 (empat)  kali  sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan jika terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan bisa kapan saja terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya