Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2020/MS.BIR Fadhli Setiawan, S.H., M. Kn Ridwan bin Idris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2020/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3501/L.1.21.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Fadhli Setiawan, S.H., M. Kn
Terdakwa
NoNama
1Ridwan bin Idris
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA  :  PDM - 31  / BIREUEN /  09  / 2020

 

A.   Identitas Terdakwa :

          Nama Lengkap                       : RIDWAN Bin IDRIS

     Tempat Lahir                         : Geulumpang Payong

     Umur / Tanggal Lahir               : 55 Tahun / 01 Juli 1965

     Jenis Kelamin                         : Laki-laki

     Kebangsaan                           : Indonesia

     Tempat Tinggal                       : Dusun Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen

     A g a m a                              : I s l a m

     Pekerjaan                              : Petani

     Pendidikan                             : SD

 

B.  Jenis Penahanan Rutan oleh :

- Penyidik                                :Tgl. 07 September 2020 s/d 21 September 2020

- Diperpanjang oleh  PU             :Tgl. 21 September 2020 s/d 25 September 2020

 

C.   Dakwaan :

      P E R T A M A :

Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin IDRIS, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI (split) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kertas yang sudah berisikan nomor atau angka togel kepada saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dengan uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Rupiah) 1 (Satu) lembar dan Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Lembar.
  • Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI sedang menghitung rekapan angka togel tersebut saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) lembar dengan jumlah total Rp. 400.000 (Empat Ratus ribu rupiah) dan 24 (Dua Puluh empat) Lembar kertas yang bertuliskan nomor rekap judi togel milik terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------

 

 

A  T  A  U

K E D U A

Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin IDRIS, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI (split) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kertas yang sudah berisikan nomor atau angka togel kepada saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dengan uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Rupiah) 1 (Satu) lembar dan Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Lembar.
  • Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI sedang menghitung rekapan angka togel tersebut saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) lembar dengan jumlah total Rp. 400.000 (Empat Ratus ribu rupiah) dan 24 (Dua Puluh empat) Lembar kertas yang bertuliskan nomor rekap judi togel milik terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------

 

Bireuen,       September 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FADLI SETIAWAN, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 198610282015021001

Pihak Dipublikasikan Ya