Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO REG. PERKARA : PDM - 31 / BIREUEN / 09 / 2020
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : RIDWAN Bin IDRIS
Tempat Lahir : Geulumpang Payong
Umur / Tanggal Lahir : 55 Tahun / 01 Juli 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD
B. Jenis Penahanan Rutan oleh :
- Penyidik :Tgl. 07 September 2020 s/d 21 September 2020
- Diperpanjang oleh PU :Tgl. 21 September 2020 s/d 25 September 2020
C. Dakwaan :
P E R T A M A :
Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin IDRIS, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI (split) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kertas yang sudah berisikan nomor atau angka togel kepada saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dengan uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Rupiah) 1 (Satu) lembar dan Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Lembar.
- Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI sedang menghitung rekapan angka togel tersebut saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) lembar dengan jumlah total Rp. 400.000 (Empat Ratus ribu rupiah) dan 24 (Dua Puluh empat) Lembar kertas yang bertuliskan nomor rekap judi togel milik terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin IDRIS, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI (split) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kertas yang sudah berisikan nomor atau angka togel kepada saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dengan uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Rupiah) 1 (Satu) lembar dan Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Lembar.
- Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI sedang menghitung rekapan angka togel tersebut saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ISKANDAR Bin AMIR SAUNI dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) lembar dengan jumlah total Rp. 400.000 (Empat Ratus ribu rupiah) dan 24 (Dua Puluh empat) Lembar kertas yang bertuliskan nomor rekap judi togel milik terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------
Bireuen, September 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
FADLI SETIAWAN, S.H., M.Kn.
AJUN JAKSA NIP. 198610282015021001 |