| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Tgk Abdullah Bin Hamzah telah meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 1999 di Gampong Seuneubok Aceh Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dikarenakan sakit
- Menyatakan Juariah Binti Muhammad Daud telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2001 di Gampong Seuneubok Aceh Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dikarenakan sakit
- Menyatakan Tungku Rauyani Bin Tengku Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 17 Juli 2022 di Rumah sakit Hospital Kuala Lumpur dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Tungku Rauyani Bin Abdullah adalah :
- Sapriwati binti Zakaria (istri)
- Nur Rauzatul Jannah binti Tungku Rauyani (anak kandung)
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada angka (5.1.) dan (5.2) diatas untuk dapat melakukan perubahan baliknama didalam sertifikat an. Tgk. Rauyani kenama para ahli waris, berupa :
- Sebidang tanah seluas 2.592 M?2; a.n Tgk. H. Rauyani yang terletak di Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 04 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 02/2008 yang dibuat oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008.
- Sebidang tanah seluas 2.140 M?2; a.n Tgk. H. Rauyani yang terletak di Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 03 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 01/2008 yang dibuat oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 .
- Sebidang tanah seluas 3.801 M?2; a.n Tgk. H. Rauyani yang terletak di Gampong Tumpok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 01 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 01/2008 yang dibuat oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 .
- Sebidang tanah seluas 2.860 M?2; a.n Tgk. H. Rauyani yang terletak di Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 13 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 02/2008 yang dibuat oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 .
- Sebidang tanah seluas 270 M?2; a.n Tgk. H. Rauyani yang terletak di Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 12 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 01/2008 yang dibuat oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tertanggal 9 April 2008
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|