Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan/ Menetapkan Alm Sayed Eddy Firdaus Bin Sayed Husein alias Eddy Al Idrus telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023 di rumah kediamannya di Desa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan ayah kandung Alm Sayed Eddy Firdaus Bin Sayed Husein alias Eddy Al Idrus yang bernama Alm Sayed Husen telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2021 di Desa Gampong Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan ibu kandung Almh Nur Hayati telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 1985 di Desa Gampong Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan/ Menetapkan Ahli Waris dari Alm Sayed Eddy Firdaus Bin Sayed Husein alias Eddy Al Idrus adalah Sebagai Berikut :
- Syarifah Pasyah Funna Nur Binti Sayed Eddy Firdaus (Anak Perempuan/ Pemohon I)
- Syarifah Tasyah Funna Nur Binti Sayed Eddy Firdaus (Anak Perempuan/ Pemohon II)
- Sayed Zailul Fasa Akbar Bin Sayed Eddy Firdaus (Anak Laki-laki/ Pemohon III)
- Syarifah Syera Binti Sayed Eddy Firdaus (Anak Perempuan/Pemohon IV)
- Syarifah Soraya Binti Sayed Eddy Firdaus (Anak Perempuan)
- Menetapkan Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama Akta Jual Beli Nomor 579/PPAT/VI/2018 atas nama Eddy Al Idrus, Akta Jual Beli Nomor 290/2019 atas nama Sayed Eddy Firdaus, Akta Jual Beli Nomor 126/2018 atas nama Eddy Al Idrus, Akta Jual Beli Nomor 127/2018 atas nama Eddy Al Idrus, Akta Jual Beli Nomor 51/2020, atas nama Sayed Eddy Firdaus beserta administrasi penjualan/ perubahan nama Akta Jual Beli berikutnya dan untuk kepentingan hukum lainnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.
|