Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/MS.Bir Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon melalui kuasa hukumnya memohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Nazaruddin Bin A. Wahab oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Nazaruddin Bin A. Wahab, dan Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim     dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum terhadap seorang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yang bernama:
  • Saryulis Bin Nazaruddin         ( anak kandung )
  1. Menyatakan A Wahab Bin Mahmud telah meninggal dunia  pada tanggal 08 November 1993 di Gampong Cot Saleut Kecamatan Peusangan siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
  2. Menyatakan Salbiah Binti Saman telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1997 di Gampong Cot Saleut Kecamatan Peusangan siblah Krueng Kabupaten Bireuen
  3. Menyatakan Nazaruddin Bin A. Wahab telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 di Gampong Cot Saleut Kecamatan Peusangan siblah Krueng Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menetapkan Ahli Waris dari Nazaruddin Bin A. Wahab adalah :
    1. Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim                       (istri)
    2. Saryulis Bin Nazaruddin                        ( anak kandung )
  5. Menetapkan Nurhabsah Ibrahim Binti Ibrahim dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Nazaruddin Bin A. Wahab pada pada Tabungan Bank Aceh KCP Matang Glp Dua No. Rek. 10102036107144  a/n. Nazaruddin.
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak