Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.KHAIRUL FAJRI BIN FADLI
2.M. ZUBIR BIN FADLI
3.ITA ZAHARA BINTI FADLI
4.ASMIATI BINTI FADLI
5.ZAHRIAL BIN FADLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRUL FAJRI BIN FADLI
2M. ZUBIR BIN FADLI
3ITA ZAHARA BINTI FADLI
4ASMIATI BINTI FADLI
5ZAHRIAL BIN FADLI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.KHAIRUL FAJRI BIN FADLI
2MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.M. ZUBIR BIN FADLI
3MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.ITA ZAHARA BINTI FADLI
4MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.ASMIATI BINTI FADLI
5MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.ZAHRIAL BIN FADLI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa Para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Fadli Bin Muhammad yang meninggal dunia pada tanggal 1 September 2023, adapun alasan-alasan yang mendasar dari Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Fadli Bin Muhammad dan Ainol Mardhiah Binti Abd Manaf dahulunya adalah pasangan suami-istri yang menikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur tertanggal 31 Agustus 1986, sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 375/39/IX/1986 yang dikeluarkan oleh KUA tersebut pada tertanggal 3 September 1986.
  2. Bahwa dari pernikahan Fadli Bin Muhammad dan Ainol Mardhiah Binti Abd Manaf telah dikaruniai 5 (Lima) orang anak yang bernama :
    1. Khairul Fajri Bin Fadli                                    (anak kandung)
    2. M. Zubir Bin Fadli                                           (anak kandung)
    3. Ita Zahara Binti Fadli                                       (anak kandung)
    4. Asmiati  Binti Fadli                                         (anak kandung)
    5. Zahrial Bin Fadli                                             (anak kandung)
  3. Bahwa Fadli Bin Muhammad telah meninggal dunia bertepatan pada  tanggal 1 September 2023 di Gampong Krueng Meuseugob, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Bahwa meninggalnya Fadli Bin Muhammad diperkuat dengan Kutipan Akta Kematian No. 1111-KM-09102023-0030 tertanggal 16 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen.
  5. Bahwa Fadli Bin Muhammad semasa hidupnya memiliki orang tua yang bernama :
    1. Muhammad Bin Basyah          (ayah/orang tua kandung)
    2.  Ti Kamariah                           (ibu/orang tua kandung)
  6. Bahwa ayah kandung Fadli Bin Muhammad bernama Muhammad Bin Basyah telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2009 di Gampong Krueng Meuseugob, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  7. Bahwa ibu kandung Fadli Bin Muhammad bernama Ti Kamariah telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2019 di Gampong Krueng Meuseugob, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  8. Bahwa istri Fadli Bin Muhammad bernama Ainol Mardhiah Binti Abd Manaf telah meninggal dunia pada tanggal 8 April 2017 di Gampong Krueng Meuseugob, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  9. Bahwa sepeninggalan Fadli Bin Muhammad dan istri serta kedua orang tuanya  juga sudah meninggal dunia lebih dahulu, maka saat ini ahli waris yang ditinggalkan serta masih hidup saat ini adalah 5 (Lima) orang anak kandungnya yang bernama :
    1. Khairul Fajri Bin Fadli                                    (anak kandung)
    2. M. Zubir Bin Fadli                                           (anak kandung)
    3. Ita Zahara Binti Fadli                                       (anak kandung)
    4. Asmiati  Binti Fadli                                         (anak kandung)
    5. Zahrial Bin Fadli                                             (anak kandung)
  10. Bahwa ahli waris dari Fadli Bin Muhammad yang tidak lain adalah para Pemohon dan kesemuanya beragama Islam serta tidak terhalang sebagai ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada pasal 172, pasal 173 dan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  11. Bahwa Fadli Bin Muhammad semasa hidupnya memiliki tabungan di:

11.1. Bank Aceh KCP Samalanga No. Rek. 102-02.23.000148-2 a/n. Fadli Muhammad.

  1. Fadli Muhammad.
  1. Bahwa untuk kepentingan penarikan uang penutupan rekening di Tabungan  Bank Aceh KCP Samalanga No. Rek. 102-02.23.000148-2 a/n. Fadli Muhammad dan Bank Aceh KCP Samalanga No. Rek. 10202240007783 a/n. Fadli Muhammad maka para Pemohon dalam hal ini mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini ke Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang bertujuan agar dapat ditetapkan sebagai ahli waris yang sah dan dapat menarik dan menutup tabungan an. Fadli Muhammad (Fadli Bin Muhammad),
  2. Bahwa dalam hal ini juga para pemohon menunjuk salah salah seorang ahli waris yang bernama Khairul Fajri Bin Fadli         untuk dapat mewakili kepentingan hukumnya selaku para ahli waris dalam melakukan melakukan penarikan dan mengambil uang serta penutupan rekening pada tabungan:
    1. Bank Aceh KCP Samalanga No. Rek. 102-02.23.000148-2 a/n. Fadli Muhammad.
    2. Bank Aceh KCP Samalanga No. Rek. 10202240007783 a/n. Fadli Muhammad.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak