Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2023/MS.Bir Huriah Binti Ali 1.Dedi Saputra Bin Abdul Halim
2.Takawakkal Kusuma Bin Abdul Halim
3.Melati Binti Abdul Halim
4.Maulina Binti Abdul Halim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2023/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Huriah Binti Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Husin S.H DKKHuriah Binti Ali
Tergugat
NoNama
1Dedi Saputra Bin Abdul Halim
2Takawakkal Kusuma Bin Abdul Halim
3Melati Binti Abdul Halim
4Maulina Binti Abdul Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan/ menetapkan Alm. Abdul Halim Bin Husen telah meninggal dunia pada tanggal 03 Oktober 2018 karena sakit dan dikebumikan di Desa Dayah Panjo, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, dengan meninggalkan ahli waris yaitu

1. Dedi Saputra Bin Abdul Halim (Anak Kandung Laki-Laki/ Tergugat I)

2. Takawakkal Kusuma Bin Abdul Halim (Anak kandung Laki-laki/ Tergugat II)

3. Melati Binti Abdul Halim (Anak Kandung Perempuan/ Tergugat III)

4. Maulina Binti Abdul Halim (Anak Kandung Perempuan/ Tergugat IV)

5. Huriah Binti Ali (Istri/ Penggugat)

  1.  Menyatakan/ menetapkan objek terperkara point 1 dan point 2 adalah Harta bersama/ seharkat yang diperolah dalam masa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Alm. Abdul Halim Bin Husen.
  2. Menetapkan / membagikan sebagaimana tertera pada objek point 1 dan point 2.
  3. Menyatakan / menetapkan setengah daripada objek point 1 dan point 2 adalah sah menjadi hak Penggugat.
  4. Menyatakan / menetapkan membagikan dan menunjukkan hak-hak Penggugat secara jelas, terinci dan nyata.
  5. Menyatakan objek Perkara Point 3, 4 dan point 5 adalah utang Alm. Abdul Halim Bin Husen yang belum dibayar/ dilunaskan kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat selaku Ahli waris dari Alm. Abdul Halim Bin Husen untuk menyerahkan harta sebagaimana tersebut pada point 1 dan point 2 yang telah ditentukan menjadi hak Penggugat dengan tanpa alasan dan terlepas dari ikatan/ pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagikan secara natura maka dibagi secara lelang dimuka umum.
  7. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris Alm. Abdul Halim Bin Husen untuk membayar hutang sebagaimana tertera pada point 3, 4 dan point 5 kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini diucapkan dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak