Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2025/MS.Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.DWI RIZKA YUNNI, S.H.
MHD HAIQAL AMSYAR BIN SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 30/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3107 /L.1.21.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2DWI RIZKA YUNNI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MHD HAIQAL AMSYAR BIN SUKARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Anak MHD HAIQAL AMSYAR BIN SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Krueng Beukah Kec. Peusangan Selatan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban Dina Mustira Binti Baktiar untuk mengajak jumpa pada saat salat tarawih dan Anak Korban menerima ajakan tersebut. Kemudian sekira 20.30 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk memberitahukan bahwa ban sepeda motor Anak bocor sehingga akan telat menjemput Anak Korban.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 00.01 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk mengajak pergi namun Anak Korban menolak dikarenakan keluarganya belum tidur sehingga Anak Korban tidak berani keluar rumah. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Anak datang bersama dengan Anak Saksi Faiz Banta dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput Anak Korban didepan rumahnya, lalu Anak Korban langsung naik keatas sepeda motor yang dikendarai Anak sedangkan Anak Saksi Faiz Banta duduk dibagian belakang, lalu Anak, Anak Korban dan Anak Saksi Faiz Banta jalan-jalan dengan bonceng tiga diatas sepeda motor. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Anak membawa Anak Korban ke rumah Anak Saksi Faiz Banta yang beralamat di Desa Krueng Beukah Kec. Peusangan Selatan Kab. Bireuen. Kemudian Anak Saksi Faiz Banta menyuruh Anak dan Anak Korban untuk mengobrol didalam kamar Anak Saksi Faiz Banta sedangkan Anak Saksi Faiz Banta menunggu di luar kamar. Sesampainya di dalam kamar Anak menunjukkan video setengah bugil yang memperlihatkan payudara Anak Korban yang sebelumnya Anak Korban kirimkan kepada Anak, lalu Anak Korban meminta Anak untuk menghapus video tersebut namun Anak tidak mau menghapus video tersebut kalau Anak Korban tidak mau berhubungan badan dengan Anak dan Anak mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-teman sekolah Anak Korban. Mendengar ancaman tersebut, Anak Korban menyetujui permintaan Anak untuk berhubungan badan dengannya. Kemudian Anak memeluk Anak Korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir Anak Korban, lalu Anak membuka baju dan bra Anak Korban, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga Anak Korban telanjang, lalu Anak membuka baju dan celana Anak hingga Anak juga dalam keadaan telanjang. Kemudian Anak menyuruh Anak Korban berbaring diatas kasur, lalu Anak mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meremas payudara Anak Korban selama + 1 (satu) menit, lalu Anak menggesek kemaluan Anak Korban dengan menggunakan jarinya selama + 1 (satu) menit, lalu Anak menaruh air liur diujung penis Anak lalu Anak memasukkan penis kedalam kemaluan Anak Korban sambil memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 5 (lima) menit, lalu Anak menarik penis dari kemaluan Anak Korban dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Anak Korban ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluannya dan melihat kemaluan Anak Korban mengeluarkan darah. Kemudian Anak Korban memakai kembali pakaiannya, lalu Anak mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dengan Nomor : 47/2025, tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. FAUZIAH Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Dina Mustira ditemukan selaput dara tampak robekan tidak beraturan arah jam 6 dan 9, luka lecet arah jam 6, kesan luka baru, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Bahwa Anak Korban DINA MUSTIRA lahir di Tanjong Nie pada tanggal 24 September 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-04042016-0038, tanggal 04 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M. Jakfar Majid, M. Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bireuen yang menerangkan bahwa Dina Mustira lahir pada tanggal 24 September 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, Anak Korban Dina Mustira baru berusia 15 (lima belas) tahun.      
  • Bahwa Anak MHD HAIQAL AMSYAR lahir di Pematang Siantar pada tanggal 18 Mei 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1272-LT-28052013-0212, tanggal 29 Mei 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh SM. Ulinasari Girsang, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar yang menerangkan bahwa MHD Haiqal Amsyar lahir pada tanggal 18 Mei 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, Anak Korban Dina Mustira baru berusia 16 (enam belas) tahun. 

 

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Anak MHD HAIQAL AMSYAR BIN SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Krueng Beukah Kec. Peusangan Selatan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban Dina Mustira Binti Baktiar untuk mengajak jumpa pada saat salat tarawih dan Anak Korban menerima ajakan tersebut. Kemudian sekira 20.30 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk memberitahukan bahwa ban sepeda motor Anak bocor sehingga akan telat menjemput Anak Korban.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 00.01 WIB Anak mengirim pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk mengajak pergi namun Anak Korban menolak dikarenakan keluarganya belum tidur sehingga Anak Korban tidak berani keluar rumah. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Anak datang bersama dengan Anak Saksi Faiz Banta dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput Anak Korban didepan rumahnya, lalu Anak Korban langsung naik keatas sepeda motor yang dikendarai Anak sedangkan Anak Saksi Faiz Banta duduk dibagian belakang, lalu Anak, Anak Korban dan Anak Saksi Faiz Banta jalan-jalan dengan bonceng tiga diatas sepeda motor. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Anak membawa Anak Korban ke rumah Anak Saksi Faiz Banta yang beralamat di Desa Krueng Beukah Kec. Peusangan Selatan Kab. Bireuen. Kemudian Anak Saksi Faiz Banta menyuruh Anak dan Anak Korban untuk mengobrol didalam kamar Anak Saksi Faiz Banta sedangkan Anak Saksi Faiz Banta menunggu di luar kamar. Sesampainya di dalam kamar Anak menunjukkan video setengah bugil yang memperlihatkan payudara Anak Korban yang sebelumnya Anak Korban kirimkan kepada Anak, lalu Anak Korban meminta Anak untuk menghapus video tersebut namun Anak tidak mau menghapus video tersebut kalau Anak Korban tidak mau berhubungan badan dengan Anak dan Anak mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-teman sekolah Anak Korban. Mendengar ancaman tersebut, Anak Korban menyetujui permintaan Anak untuk berhubungan badan dengannya. Kemudian Anak memeluk Anak Korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir Anak Korban, lalu Anak membuka baju dan bra Anak Korban, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga Anak Korban telanjang, lalu Anak membuka baju dan celana Anak hingga Anak juga dalam keadaan telanjang. Kemudian Anak menyuruh Anak Korban berbaring diatas kasur, lalu Anak mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meremas payudara Anak Korban selama + 1 (satu) menit, lalu Anak menggesek kemaluan Anak Korban dengan menggunakan jarinya selama + 1 (satu) menit, lalu Anak menaruh air liur diujung penis Anak lalu Anak memasukkan penis kedalam kemaluan Anak Korban sambil memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 5 (lima) menit, lalu Anak menarik penis dari kemaluan Anak Korban dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Anak Korban ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluannya dan melihat kemaluan Anak Korban mengeluarkan darah. Kemudian Anak Korban memakai kembali pakaiannya, lalu Anak mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dengan Nomor : 47/2025, tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. FAUZIAH Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Dina Mustira ditemukan selaput dara tampak robekan tidak beraturan arah jam 6 dan 9, luka lecet arah jam 6, kesan luka baru, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Bahwa Anak Korban DINA MUSTIRA lahir di Tanjong Nie pada tanggal 24 September 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-04042016-0038, tanggal 04 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M. Jakfar Majid, M. Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bireuen yang menerangkan bahwa Dina Mustira lahir pada tanggal 24 September 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, Anak Korban Dina Mustira baru berusia 15 (lima belas) tahun.      
  • Bahwa Anak MHD HAIQAL AMSYAR lahir di Pematang Siantar pada tanggal 18 Mei 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1272-LT-28052013-0212, tanggal 29 Mei 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh SM. Ulinasari Girsang, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar yang menerangkan bahwa MHD Haiqal Amsyar lahir pada tanggal 18 Mei 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, Anak Korban Dina Mustira baru berusia 16 (enam belas) tahun.    

 

 

 

   

 

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya