| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;-
- Menyatakan Seluruh Objek Adalah Harta Bersama Maulida Binti Muhammad Dengan M. Isa Bin Abd. Azis Sebagai Berikut :
- Sebidang Tanah Luas : ± 1. 200 M2 Dengan Batas-Batas :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jl. Medan Banda Aceh 16 M
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Tanah Hasanuddin 16, 5 M
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Tanah Nur Ibadah-Munirah 70 M
- Sebelah Barat Berbatasa Dengan Tanah Nazaruddin 75 M
Yang Diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Toko (Ruko) 2 Unit Bertingkat 4 Lantai Setengah Terletak Desa Lancok Ulim, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Prov. Aceh, Indoesia
- Bahan Kayu ,Papan,Pembuatan Kosen, Pintu Dan Perabotan Berbagai Ukuran Dengan Taksiran Harga ± Rp. 150. 000. 000, 00 (Seratus Lima Puluh Tuta Rupiah)
- Peralatan Kerja Berupa Alat Pemotong Kayu, Alat Pembelah Kayu, Peralatan Pembuatan Panel Kayu, Boor, Grenda, Ketam Kayu Dengan Taksiran Harga ± Rp. 200. 000. 000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Peralatan Rumah Tangga Berupa AC dua unit , Kulkas, Peralatan Makan Dengan Taksiran ± Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Peralatan Rumah Tangga Berupa Meja Makan, Lemari Hias, Taksiran Harga ± Rp. 15. 000. 000, 00 (Lima Belas Juta Rupiah)
- Becak Barang Dengan Menggunakan Sepeda Motor Dengan Taksasi Harga ± Rp. 3. 000. 000, 00 (Tiga Juta Rupiah)
- Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scopy ,Warna Hitam- Merah , Bahan Bakar : Premium Dengan Taksiran Harga ± Rp. 12. 000. 000, 00 (Duabelas Juta Rupiah)
- Hasil Sarang Walet Yang Terletak di Lantai 3 Dan 4 Pada Bangunan Ruko Dengan Penghasilan ± Rp. 100. 000. 000, 00 (Seratus Juta Rupiah) /Tahun selama 3 Tahun sejumlah ± Rp. 300. 000. 000, 00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Setengah Bagian Objek Perkara Adalah Bagian Penggugat (Maulida Binti Muhammad) Yang Merupakan Harta Bersama Dengan Tergugat ;-
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan Apa Yang Menjadi Hak Dari Penggugat Dengan Segera Dan Tanpa Syarat ;-
- Meletakan Sita Jaminan (conservation beslag) Terhadap Seluruh Objek Harta Bersama Pada Poin 1, II, III, IV, V, VI, VII, VIII ;-
- Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dikabulkan dengan sepenuhnya. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |