Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/JN/2025/MS.Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
M. REZA BIN SULAIMAN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 29/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3104 /L.1.21.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. REZA BIN SULAIMAN YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa M. REZA BIN SULAIMAN YUSUF pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------------------------

  • Berawal pada tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa berpacaran dengan Anak Korban Dinda Amelia Binti Alm Tarmizi (Anak dengan kondisi keterbelakangan mental). Kemudian sekira bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak Anak Korban jalan-jalan, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam Nopol : BL 4901 ZAS menjemput Anak Korban di rumah kakak Anak Korban yang beralamat di Desa Geulanggang Kulam Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.  Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban ke Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas pondok, lalu Terdakwa menarik keatas baju yang Anak Korban gunakan, lalu Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban. Kemudian Terdakwa menarik rok dan celana dalam Anak Korban hingga sampai lutut, lalu Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 1 (satu) menit sambil Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban, lalu Terdakwa menarik keluar penisnya dari kemaluan Anak Korban, lalu air mani Terdakwa keluar diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali merapikan pakaiannya, lalu Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk mengajak Anak Korban jalan-jalan. Kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam Nopol : BL 4901 ZAS menjemput Anak Korban di rumahnya yang beralamat di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban ke Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas pondok, lalu Terdakwa menarik keatas baju Anak Korban, lalu Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban. Kemudian Terdakwa menarik rok dan celana dalam Anak Korban hingga sampai lutut, lalu Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 1 (satu) menit sambil Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban, lalu Terdakwa menarik keluar penisnya dari kemaluan Anak Korban, lalu air mani Terdakwa keluar diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali merapikan pakaiannya, lalu Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah Anak Korban sudah ramai keluarga Anak Korban menunggu Anak korban didepan rumah, lalu Terdakwa dan Anak Korban diinterogasi oleh keluarga Anak Korban. 
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dengan Nomor : 115/2025, tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. FAUZIAH Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Dinda Amelia ditemukan tampak robekan lama tidak beraturan pada seluruh selaput dara, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi pada RSUD dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor : 118/IRM/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Cut Nazwati, S.Psi., Psikolog pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa benar Dinda Amelia diduga kuat menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan. Kemampuan kognitif dinda yang dibawah rata-rata membuat ia dengan mudah terbujuk rayu dan menurutinya. Akibat dari kejadian tersebut korban tidak mengalami trauma didukung juga oleh hasil tes psikologi bahwa ia mengalami keterbelakangan mental.
  • Bahwa Anak Korban Dinda Amelia lahir di Bireuen pada tanggal 20 Januari 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-08122017-0575, tanggal 29 Agustus 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M. Jakfar Majid, M. Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bireuen yang menerangkan bahwa Dinda Amelia lahir pada tanggal 20 Januari 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 22 Juli 2025, Anak Korban Dinda Amelia baru berusia 16 (enam belas) tahun.     

  

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa M. REZA BIN SULAIMAN YUSUF pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa berpacaran dengan Anak Korban Dinda Amelia Binti Alm Tarmizi (Anak dengan kondisi keterbelakangan mental). Kemudian sekira bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak Anak Korban jalan-jalan, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam Nopol : BL 4901 ZAS menjemput Anak Korban di rumah kakak Anak Korban yang beralamat di Desa Geulanggang Kulam Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.  Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban ke Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas pondok, lalu Terdakwa menarik keatas baju yang Anak Korban gunakan, lalu Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban. Kemudian Terdakwa menarik rok dan celana dalam Anak Korban hingga sampai lutut, lalu Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 1 (satu) menit sambil Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban, lalu Terdakwa menarik keluar penisnya dari kemaluan Anak Korban, lalu air mani Terdakwa keluar diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali merapikan pakaiannya, lalu Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk mengajak Anak Korban jalan-jalan. Kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam Nopol : BL 4901 ZAS menjemput Anak Korban di rumahnya yang beralamat di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban ke Pondok Persawahan yang berada di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas pondok, lalu Terdakwa menarik keatas baju Anak Korban, lalu Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban. Kemudian Terdakwa menarik rok dan celana dalam Anak Korban hingga sampai lutut, lalu Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkan penis kedalam kemaluan Anak Korban selama + 1 (satu) menit sambil Terdakwa mengisap kedua payudara Anak Korban, lalu Terdakwa menarik keluar penisnya dari kemaluan Anak Korban, lalu air mani Terdakwa keluar diluar kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali merapikan pakaiannya, lalu Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah Anak Korban sudah ramai keluarga Anak Korban menunggu Anak korban didepan rumah, lalu Terdakwa dan Anak Korban diinterogasi oleh keluarga Anak Korban. 
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dengan Nomor : 115/2025, tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. FAUZIAH Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Dinda Amelia ditemukan tampak robekan lama tidak beraturan pada seluruh selaput dara, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi pada RSUD dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor : 118/IRM/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Cut Nazwati, S.Psi., Psikolog pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa benar Dinda Amelia diduga kuat menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan. Kemampuan kognitif dinda yang dibawah rata-rata membuat ia dengan mudah terbujuk rayu dan menurutinya. Akibat dari kejadian tersebut korban tidak mengalami trauma didukung juga oleh hasil tes psikologi bahwa ia mengalami keterbelakangan mental.
  • Bahwa Anak Korban Dinda Amelia lahir di Bireuen pada tanggal 20 Januari 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-08122017-0575, tanggal 29 Agustus 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M. Jakfar Majid, M. Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bireuen yang menerangkan bahwa Dinda Amelia lahir pada tanggal 20 Januari 2009. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 22 Juli 2025, Anak Korban Dinda Amelia baru berusia 16 (enam belas) tahun.        

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya