Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di dalam rumah saksi korban RATNI MURDANI Binti MURDANI tepatnya di dalam kamar saksi korban bertempat di Desa Krueng Juli Barat Kec. Kuala Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual”, perbuatan tersebut dilakukan anak antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib pada saat itu saksi korban RATNI MURDANI Binti MURDANI sedang tidur dirumahnya tepatnya didalam kamar saksi korban bertempat di Desa Krueng Juli Barat Kec. Kuala Kab. Bireuen, saksi korban pada saat itu sedang kurang sehat sehingga sewaktu saksi korban tidur saksi korban tidak menggunakan pakaian (CD dan BH) dan hanya menggunakan selimut.
- Bahwa kemudian anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI masuk ke dalam rumah saksi korban dengan memanjat melalui dinding tembok yang tidak ada atapnya dibelakang rumah saksi korban, setelah anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI masuk kedalam rumah saksi korban, anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI langsung masuk ke dalam kamar saksi korban yang mana pada saat itu pintu kamar saksi korban terbuka dan anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI melihat saksi korban sedang tidur dalam posisi telentang dan hanya menggunakan selimut serta dada saksi korban tidak tertutup. Selanjutnya anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI mendekati saksi korban dan langsung meremas-remas payudara saksi korban menggunakan tangan dan ketika anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI sedang meremas-remas payudara saksi korban, tiba-tiba saksi korban merasa ada yang meremas-remas payudara saksi korban sehingga membuat saksi korban terbangun. Pada saat terbangun, saksi korban melihat bahwa anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI yang sedang meremas-remas payudara saksi korban, kemudian saksi korban langsung berteriak “TULONG, TULONG, SI FERI KA DITAMONG UDALAM” (TOLONG TOLONG, SAUDARA FERI SUDAH MASUK KE DALAM), setelah itu anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI langsung lari kearah belakang rumah saksi korban dan langsung memanjat dinding tembok belakang rumah saksi korban untuk melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya saksi korban merasa tidak terima atas apa yang telah dilakukan anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI terhadap saksi korban sehingga saksi korban membuat Laporan ke Polres Bireuen.
- Bahwa pada saat kejadian anak FERI MAHBUL Bin MAHBUL SANUSI lahir di Krueng Juli Barat tanggal 06 Februari 2008 masih berusia 16 tahun sesuai dengan kartu keluarga (KK) No. 1111142205080016.
----- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------
|