Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan ahli waris yang sah dari Salbiah Binti Ibrahim Lingga memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ibrahim Lingga telah meninggal dunia pada Tahun 2005 di Dusun Alue Glumpang Bungkok Gampong Samuti Aman Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Ti Mariah Daud telah meninggal dunia pada tahun 1993 di Dusun Alue Glumpang Bungkok Gampong Samuti Aman Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Zainal Abidin Bin Husen telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2008 di Gampong Samuti Aman Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan M. Dahlan Bin Zainal Abidin telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2007 di Gampong Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Salbiah Binti Ibrahim Lingga telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2025 di Gampong Samuti Aman Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Salbiah Binti Ibrahim Lingga adalah :
- Nurmala Z A Binti Zainal Abidin ( anak kandung)
- Nurlaila Binti Zainal Abidin ( anak kandung)
- Rosnita Binti Zainal Abidin ( anak kandung)
- Nurul A’LA Binti Zainal Abidin ( anak kandung)
- Liza Maisyura Binti M. Dahlan (cucu/anak Kandung M. Dahlan )
- Haikal Kamal Bin M. Dahlan (cucu/anak Kandung M. Dahlan )
- Haikal Kamil Bin M. Dahlan (cucu/anak Kandung M. Dahlan )
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 7 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 183 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 28 Maret 2009 a/n : Salbiah
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |