Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Bir 1.Leni Fuji Lestari, S.H.
2.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
ZAINI ZAULIA Bin AFFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 533 /L.1.21.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Fuji Lestari, S.H.
2MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZAINI ZAULIA Bin AFFAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

 ----------- Bahwa Terdakwa ZAINI ZAULIA Bin AFFAN, Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di suatu Cafee daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

--------- Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Team Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online jenis slot.-------------------------

--------- Saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan Bet/taruhan Rp. Rp.400,-(empat ratus rupiah) di situs bernama QQPULSA miliknya dengan username: Geureudhum dan Password hoki1234 menggunakan Handphone Merk Samsung Galaxy A04e warna hitam miliknya.-.------------------------------------------------------------------------

--------- Adapun cara Terdakwa memainkan judi slot tersebut awalnya Terdakwa  membuat akun judi di situs QQPULSA lewat handphone miliknya kemudian Terdakwa melakukan deposit uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun dana Nomor : 0852-7961-3965 milik Terdakwa ke nomor dana milik situs judi QQPULSA dengan nomor dana 0817-6304-742 a.n MASANI, kemudian Terdakwa memainkan permainan slot jenis MAHJONG WAYS dengan nilai taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) setelah itu Terdakwa langsung menekan tombol spin yang sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHJONG WAYS yang Terdakwa mainkan tersebut jika Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) /sekali tekan maka jika Terdakwa mendapatkan kemenangan akan diberikan keuntungan tanpa batas oleh pihak situs QQPULSA kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika Terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan kapan saja bisa Terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik Terdakwa dan selama bermain judi online keuntungan yang pernah Terdakwa telah terima sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)---------------------------------

---------- kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen ----------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .-----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------- Bahwa Terdakwa ZAINI ZAULIA Bin AFFAN, Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di suatu Cafee daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------

--------- Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Team Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online jenis slot.-------------------------

--------- Saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan Bet/taruhan Rp. Rp.400,-(empat ratus rupiah) di situs bernama QQPULSA miliknya dengan username: Geureudhum dan Password hoki1234 menggunakan Handphone Merk Samsung Galaxy A04e warna hitam miliknya.-.------------------------------------------------------------------------

--------- Adapun cara Terdakwa memainkan judi slot tersebut awalnya Terdakwa  membuat akun judi di situs QQPULSA lewat handphone miliknya kemudian Terdakwa melakukan deposit uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun dana Nomor : 0852-7961-3965 milik Terdakwa ke nomor dana milik situs judi QQPULSA dengan nomor dana 0817-6304-742 a.n MASANI, kemudian Terdakwa memainkan permainan slot jenis MAHJONG WAYS dengan nilai taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) setelah itu Terdakwa langsung menekan tombol spin yang sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan dalam permainan slot MAHJONG WAYS yang Terdakwa mainkan tersebut jika Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) /sekali tekan maka jika Terdakwa mendapatkan kemenangan akan diberikan keuntungan tanpa batas oleh pihak situs QQPULSA kepada pemain yang memainkan permainan slot tersebut, jika Terdakwa berhasil mencapai kemenangan maka uang hasil kemenangan kapan saja bisa Terdakwa lakukan penarikan ke akun dana milik Terdakwa dan selama bermain judi online keuntungan yang pernah Terdakwa telah terima sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)---------------------------------

---------- kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen ----------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya