Dakwaan |
PERTAMA
---Bahwa ia Terdakwa FAISAL M BIN ALM. MAHDI pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Geulumpang Payong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Berawal pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, betempat di Warung Kopi beralamat di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, saat itu Terdakwa sedang ngopi, kemudian sekira pukul 21.42 Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun dana milik Terdakwa dengan nomor 0823-6061-5456 kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor akun dana pemilik situs judi yaitu melalu kode QRIS atas nama MAX GUNA PRIME agar bisa dimasukkan saldonya pada akun permainan judi yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya di situs https:qq1221eleven.com dengan username:Korek888 dan password:Mancis654 yang kemudian Terdakwa Langsung memilih permainan Mahjong Ways dan bermain pada taruhan Rp.400.- (empat ratus rupiah) dengan tujuan mendapatkan keuntungan kemenangan Berlipat dari pertaruhan yang di mainkan yakni jutaan rupiah.
- Kemudian Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB awalnya saksi Feri Nuryadi dan Saksi Refki Ananda dari tim Opsnal sat reskrim polres Bireuen melakukan patroli akibat maraknya dari tindak pidana judi online yang terjadi saat sekarang ini, kemudian Para saksi melihat ada orang yang bermain Hp pada sebuah warung Kopi yang beralamat didesa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen kemudian melihat bahwa ia sedang bermain judi slot, selanjutnya para Saksi bersama langsung mengamankan serta memeriksa ia sedang bermain judi slot MAHJONG WAYS pada situs bernama QQ1221 dengan nilai taruhan (bet) sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara melakukan deposit atau memasukan uang pada aplikasi bernama DANA kemudian mentransfer uang pada rekening milik situs judi online tersebut, melihat hal tersebut Saksi dan Tim langsung mengamankan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merek Realme C21 dengan warna Biru beserta 1 (satu) sim card dari operator Telkomsel dengan nomor 0823 6061 5456 yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS pada situs judi bernama QQ1221, selanjutnya pelaku dan barang bukti para saksi bawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---
ATAU
KEDUA
---Bahwa ia Terdakwa FAISAL M BIN ALM. MAHDI pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Geulumpang Payong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Berawal pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, betempat di Warung Kopi beralamat di Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, saat itu Terdakwa sedang ngopi, kemudian sekira pukul 21.42 Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun dana milik Terdakwa dengan nomor 0823-6061-5456 kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor akun dana pemilik situs judi yaitu melalu kode QRIS atas nama MAX GUNA PRIME agar bisa dimasukkan saldonya pada akun permainan judi yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya di situs https:qq1221eleven.com. dengan username:Korek888 dan password:Mancis654 yang kemudian Terdakwa Langsung memilih permainan Mahjong Ways dan bermain pada taruhan Rp.400.- (empat ratus rupiah) dengan tujuan mendapatkan keuntungan kemenangan Berlipat dari pertaruhan yang di mainkan yakni jutaan rupiah.
- Kemudian Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB awalnya saksi Feri Nuryadi dan Saksi Refki Ananda dari tim Opsnal sat reskrim polres Bireuen melakukan patroli akibat maraknya dari tindak pidana judi online yang terjadi saat sekarang ini, kemudian Para saksi melihat ada orang yang bermain Hp pada sebuah warung Kopi yang beralamat didesa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen kemudian melihat bahwa ia sedang bermain judi slot, selanjutnya para Saksi bersama langsung mengamankan serta memeriksa ia sedang bermain judi slot MAHJONG WAYS pada situs bernama QQ1221 dengan nilai taruhan (bet) sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara melakukan deposit atau memasukan uang pada aplikasi bernama DANA kemudian mentransfer uang pada rekening milik situs judi online tersebut, melihat hal tersebut Saksi dan Tim langsung mengamankan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merek Realme C21 dengan warna Biru beserta 1 (satu) sim card dari operator Telkomsel dengan nomor 0823 6061 5456 yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memainkan permainan judi slot MAHJONG WAYS pada situs judi bernama QQ1221, selanjutnya pelaku dan barang bukti para saksi bawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--- |