Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2021/MS.BIR Lili Suparli, S.H.M.H Fadhli Bin A. Bakar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2021/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L1.21//Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Lili Suparli, S.H.M.H
Terdakwa
NoNama
1Fadhli Bin A. Bakar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK. NOMOR : PDM-25/BIR/06/2021.

 

I.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

:

FADHLI bin A. BAKAR

Tempat lahir

:

Matang Pasi

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 17 Juni 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kuala Desa Lancang Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

II. PENAHANAN :

 

 

  • Ditahan Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 14-06-2021 s.d. tanggal 20-06-2021

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 21-06-2021 s.d. tanggal 28-06-2021

  • Ditahan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 28-06-2021 s.d. tanggal 02-07-2021

 

III.  DAKWAAN :

Bahwa terdakwa FADHLI bin A. BAKAR pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidaknya dalam waktu lain sekitar bulan Juni dalam tahun 2021 bertempat di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atau tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN JARIMAH MAISIR DENGAN NILAI TARUHAN DAN/ATAU KEUNTUNGAN PALING BANYAK 2 (DUA) GRAM EMAS MURNI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok yang rencananya akan diadu dengan ayam jantan lainnya di arena permainan sabung ayam yang berada di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen tepatnya di belakang rumah saksi RAZALI alias RALI bin A. WAHAB (dalam berkas perkara terpisah/splitsing), sesampainya ditempat tujuan terdakwa bertemu dengan ASNAWI alias NAWI (belum tertangkap) yang saat itu membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok dan seusia dengan ayam jantan kepunyaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan ASNAWI alias NAWI tersebut bersepakat untuk mengadu masing-masing ayam jantan kepunyaanya di arena dengan uang taruhan dan untung-untungan sebesar Rp. 200.000,- dalam dua ronde dengan durasi 15 menit setiap rondenya, lalu terdakwa dan ASNAWI alias NAWI masing-masing memasukan ayam jantan miliknya ke arena laga, setelah kedua ayam jantan dari ras Siam Bangkok tersebut berada di arena, maka beradulah kedua ayam jantan tersebut dan kemenangan dari masing-masing ayam jantan tersebut menjadi untung-untungan dari terdakwa dan ASNAWI alias NAWI, namun  ketika ronde kedua berlangsung Anggota Kepolisian dari Polres Bireuen datang ketempat tersebut dan berhasil menangkap terdakwa dan saksi RAZALI alias RALI bin A. WAHAB sedangkan ASNAWI alias NAWI berhasil melarikan diri, dan petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dijadikan taruhan dalam jarimah Maisir tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Bireuen, 29 Juni 2021.

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

LILI SUPARLI, S.H., M.H.

 Jaksa Muda Nip. 19731010 199803 1 005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya