Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan/ menetapkan harta- harta sebagaimana tertera pada objek No. 1 sampai dengan 7 adalah harta bersama/ seharkat yang diperoleh dalam masa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan/ Membagikan harta- harta sebagaimana tertera pada objek No. 1 sampai dengan 7.
- Menyatakan/ menetapkan setengah dari pada harta- harta tersebut adalah sah menjadi hak Penggugat.
- Menyatakan/ menetapkan, membagikan, dan menunjukkan hak- hak Penggugat secara jelas, terinci, dan nyata.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta- harta sebagaimana yang telah ditentukan menjadi hak Penggugat dengan tanpa alasan, dan terlepas dari ikatan/ pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang dimuka umum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.
|