Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2019/MS.BIR Fadli Setiawan, S.H., M. Kn. Lukman bin Syamaun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2019/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/L.1.21/Eku.02/07/2
Penuntut Umum
NoNama
1Fadli Setiawan, S.H., M. Kn.
Terdakwa
NoNama
1Lukman bin Syamaun
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa LUKMAN Bin SYAMAUN pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Warung Kopi ang berada di Desa Keude Alue Rheung Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 21.00 wib bertempat di depan warung kopi yang berada di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Terdakwa membeli nomor togel angka 2, angka 3 dan angka 4 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saksi JAMALUDDIN (berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi JAMALUDDIN dengan pecahan uang berjumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Kemudian angka togel yang telah dibeli dari saksi JAMALUDDIN oleh terdakwa simpan di dalam HP miliknya.
  • Bahwa untuk permainan nomor togel dilakukan dengan cara terdakwa akan menebak angka mulai dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka yang diundi secara acak dari singapura untuk undian siang hari dan hongkong untuk undian malam hari. Apabila terdakwa berhasil menebak angka yang diundi tersebut maka terdakwa akan mendapatkan hadiah, yaitu :
  1. untuk 2 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 250.000.
  2. untuk 3 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 500.000.
  3. untuk 4 angka : beli Rp 5000 dibayar Rp 7.500.000.
  • Bahwa selanjutnya para saksi penangkap yaitu saksi MAHYARUDDIN dan saksi MUSA TAKLIM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen sering di salah gunakan untuk permainan judi togel. Kemudian saksi MAHYARUDDIN dan saksi MUSA TAKLIM langsung pergi ke warung kopi yang diinformasikan tersebut. Setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN yang berperan sebagai agen sedang bermain judi togel lalu tanpa menunggu lama para saksi penangkap sekira pukul 23.00 wib langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
  • Bahwa dari hasil penangkapan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan membeli nomor togel dari saksi JAMALLUDIN untuk 2 angka dengan beli Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) mendapat Rp.250.000, untuk 3 angka dengan beli Rp. 5.000 mendapat Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk 4 angka dengan beli Rp. 5.000 mendapat Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya