Dakwaan |
---Bahwa ia terdakwa NURDIN BIN UBIT pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di Simpang Kaye Jato Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, datang saksi M. ISA (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) menghampiri terdakwa dan mengatakan “DIMANA BISA SAYA BELI NOMOR TOGEL” lalu terdakwa mengatakan “ADA SAMA KAWAN SAYA” kemudian saksi M. ISA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta dengan selembar sobekan kertas yang bertuliskan angka-angka judi togel kepada terdakwa yang mana pada selembar kertas tersebut saksi M. ISA telah menuliskan sebanyak 11 (sebelas) nomor judi togel dengan jumlah angka 2 (dua) yaitu:
- angka 20 (dua puluh) sebesar Rp.5000.
- angka 42 (empat puluh dua) sebesar Rp.15.000.
- angka 11 (sebelas) sebesar Rp.5000.
- angka 86 (delapan puluh enam) sebesar Rp.10.000.
- angka 18 (delapan belas) sebesar Rp.20.000.
- angka 29 (dua puluh sembilan) sebesar Rp. 20.000.
- angka 62 (enam puluh dua) sebesar Rp.5.000.
- angka 51 (lima puluh satu) sebesar Rp.5.000.
- angka 03 (tiga) sebesar Rp.5.000.
- angka 00 (kosong-kosong) sebesar Rp.5.000.
- angka 76 (tujuh puluh enam) sebesar Rp.5.000
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dan selembar kertas yang bertuliskan angka-angka judi togel tersebut, saksi M. ISA langsung pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memasang angka-angka judi togel titipan dari saksi M. ISA tersebut pada sdr. ZAINAL (dpo) dengan cara mengirimkan pesan singkat/sms yang berisikan angka-angka judi togel tersebut kepada sdr. ZAINAL (dpo) dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Seunebok Geunci Kec. Juli Kab. Bireuen. Kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa sedang beristirahat di rumah, tiba-tiba datang saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireun dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi tersebut saksi AZHARI dan saksi AFRIANTO memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa ada menerima uang untuk memasang angka-angka judi togel yang dititipkan oleh saksi M. ISA kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke Sat Res Polres Bireun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setiap angka-angka judi togel yang telah dipasang oleh terdakwa akan diundi sekira pada pukul 14.00 wib, pukul 18.00 dan pukul 23.00 wib, dengan ketentuan pembelian paling rendah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan boleh membeli lebih dari kelipatan tersebut untuk satu nomor undian baik yang 2 angka, 3 angka atau 4 angka dan apabila berutung (dapat menebak angka yang diundi tersebut) maka pemain akan mendapatkan hadiah, yaitu :
- untuk 2 angka : beli Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibayar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- untuk 3 angka : beli Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibayar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Jo Pasal 6 Ayat (1) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |