Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/MS.Bir Naimah Sulaiman Binti Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Naimah Sulaiman Binti Sulaiman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.SyNaimah Sulaiman Binti Sulaiman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa Berdasarkan Hal- Hal Tersebut diatas, Maka Pemohon Memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen C/q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Tersebut, Untuk Sudikiranya Memanggil Pemohon Untuk didengar Keterangannya dalam Suatu Persidangan dengan memberikan Putusan Sebagai Berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Naimah Sulaiman Binti Sulaiman) adalah sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama Furqan Bin Murdili, TTL Bireuen, 29 Maret 2009, NIK 1111142903090001, Jenis Kelamin Laki-laki;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum dan menandatangani segala dokumen yang berhubungan dengan anak Pemohon yang masih dibawah umur;
  4. Memberi izin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili kepentingan hukum satu orang anak yang masih dibawah umur untuk dapat menandatangani Akta jual-beli atas harta berupa Sertipikat Hak milik Nomor : 00730 tanggal 20 Mei 2024
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

 

  1. .  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak