| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Ramli Abdullah bin Abdullah yang telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 di Gampong Neuheun, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan ayah kandung Ramli Abdullah bin Abdullah yang bernama Abdullah telah meninggal dunia serta dikebumikan di Gampong Jangka Alue Bie, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada tanggal, bulan dan tahun tidak diketahui lagi oleh Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah terlalu lama.
- Menyatakan ibu kandung Ramli Abdullah bin Abdullah yang bernama Aisyah Makam telah meninggal dunia serta dikebumikan di Gampong Jangka Alue Bie, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada tanggal, bulan dan tahun tidak diketahui lagi oleh Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah terlalu lama.
- Menyatakan istri dari Ramli Abdullah bin Abdullah yang bernama Ruhana binti Mahmud telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2015 dikarenakan sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Ramli Abdullah bin Abdullah adalah :
- Ruhamah Ramli binti Ramli Abdullah (Anak Kandung)
- Ihsan Ramli bin Ramli Abdullah (Anak kandung)
- Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari Ramli Abdullah bin Abdullah berupa :
- 1 (Satu) bidang tanah seluas 559 M?2; a.n RAMLI ABDULLAH, yang terletak di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00433 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 29 Juli 2024.
- 1 (Satu) bidang tanah seluas 560 M?2; a.n RAMLI ABDULLAH, yang terletak di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 01.11.000004475.0 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan dari Ramli Abdullah bin Abdullah sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian Penggugat atas harta peninggalan Ramli Abdullah bin Abdullah.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirbeslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- MenghukumTergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|