Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH RAHMATULLAH BIN ABDULLAH A.R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3959/L.1.21/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1RAHMATULLAH BIN ABDULLAH A.R
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

--- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH BIN ABDULLAH A.R pada hari Rabu tanggal 07

 

September 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Garuda tepatnya di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-   Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi

 

menuju ke warung kopi Garuda yang bertempat di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen.  Sesampainya  terdakwa  di warung kopi  Garuda  tersebut,  terdakwa  langsung menghampiri saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu sedang berada di warung kopi tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “BOB, BOH CIP SI KHAN” (BOB ISI CIP SETENGAH) lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB menjawabnya dengan mengatakan “PADUM ID?” (BERAPA ID?) kemudian terdakwa mengatakan “KE ID

42390712 REDMI 5A, PEU KUJOK PENG JINOE ATAU KACOK ENTREUK?” (APA SAYA KASIH UANG SEKARANG ATAU KAMU AMBIL NANT?” lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB mengatakan “MEURANGKABAN JET” (SUKA HATI). Setelah tedakwa menerima chip koin Higgs Domino sebanyak 500.000.000,- (lima ratus juta) yang dikirmkan oleh saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB tersebut, terdakwa langsung duduk di warung kopi tersebut dan terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna cream

 

 

milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk di warung kopi tersebut sambil memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot tiba-tiba datang saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi NANDA MUSLIADI yang saat itu juga sedang memainkan game Higgs Domino di warung kopi tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH  melakukan  pemeriksaan/  penggeledahan  terhadap  terdakwa  dan  saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone   Redmi   5A   warna   cream,   koin   chip   High   Domino   sejumlah   1.02

Billion/1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta) dalam akun high domino milik terdakwa dan  uang  tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam, koin chip High Domino sejumlah 300 Million/300.000.000,- (tiga ratus juta) dalam akun high domino milik saksi NANDA MUSLIADI dan uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa terdakwa dan saksi NANDA MUSLIADI memperoleh koin chip High Domino dari saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dengan cara   membelinya   dengan   harga   Rp.   70.000,-   (tujuh   puluh   ribu   rupiah)   per   1

Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) koin chip Higgs Domino dan Rp. 35.000,- (tiga puluh

 

lima ribu rupiah) per 500 Billion/500.000.000,- (lima ratus juta) koin chip  Higgs Domino, serta terhadap uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa merupakan uang yang akan terdakwa pakai untuk membayar koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa beli pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI merupakan uang dari hasil transaksi jual beli koin chip Higgs Domino. Berdasarkan keterangan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu juga sedang berada di warung kopi Garuda tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH kembali melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil pemeriksaan/ penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hitam, koin chip High Domino sejumlah 20 Billion/20.000.000.000,- (dua puluh miliyar) dalam akun high domino milik saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan uang tunai sebesar Rp.

735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan

 

 

bahwa benar saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS  SI  BOB  ada  menjual  koin  chip  High Domino  kepada  terdakwa dan  saksi NANDA MUSLIADI. Setelah itu terdakwa,  saksi NANDA MUSLIADI dan saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

-   Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 42390712 atas nama Redmi 5A, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---

ATAU

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH BIN ABDULLAH A.R pada hari Rabu tanggal 07

 

September 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Garuda tepatnya di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-   Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi menuju ke warung kopi Garuda yang bertempat di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen.  Sesampainya  terdakwa  di warung kopi  Garuda  tersebut,  terdakwa  langsung menghampiri saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu sedang berada di warung kopi tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “BOB, BOH CIP SI KHAN” (BOB ISI CIP SETENGAH) lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB menjawabnya dengan mengatakan “PADUM ID?” (BERAPA ID?) kemudian terdakwa mengatakan “KE ID

42390712 REDMI 5A, PEU KUJOK PENG JINOE ATAU KACOK ENTREUK?” (APA SAYA KASIH UANG SEKARANG ATAU KAMU AMBIL NANT?” lalu saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB mengatakan “MEURANGKABAN JET” (SUKA HATI). Setelah tedakwa menerima chip koin Higgs Domino sebanyak 500.000.000,- (lima ratus juta) yang dikirmkan oleh saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB tersebut, terdakwa langsung duduk di warung kopi tersebut dan terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna cream milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk di

 

 

warung kopi tersebut sambil memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot tiba-tiba datang saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi NANDA MUSLIADI yang saat itu juga sedang memainkan game Higgs Domino di warung kopi tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH  melakukan  pemeriksaan/  penggeledahan  terhadap  terdakwa  dan  saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone   Redmi   5A   warna   cream,   koin   chip   High   Domino   sejumlah   1.02

Billion/1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta) dalam akun high domino milik terdakwa

 

dan  uang  tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam, koin chip High Domino sejumlah 300 Million/300.000.000,- (tiga ratus juta) dalam akun high domino milik saksi NANDA MUSLIADI dan uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa terdakwa dan saksi NANDA MUSLIADI memperoleh koin chip High Domino dari saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dengan cara   membelinya   dengan   harga   Rp.   70.000,-   (tujuh   puluh   ribu   rupiah)   per   1

Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) koin chip Higgs Domino dan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 500 Billion/500.000.000,- (lima ratus juta) koin chip  Higgs Domino, serta terhadap uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa merupakan uang yang akan terdakwa pakai untuk membayar koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa beli pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI merupakan uang dari hasil transaksi jual beli koin chip Higgs Domino. Berdasarkan keterangan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu juga sedang berada di warung kopi Garuda tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH kembali melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil pemeriksaan/ penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hitam, koin chip High Domino sejumlah 20 Billion/20.000.000.000,- (dua puluh miliyar) dalam akun high domino milik saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan uang tunai sebesar Rp.

735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB ada menjual koin chip High Domino

 

 

kepada  terdakwa  dan  saksi  NANDA MUSLIADI. Setelah itu terdakwa, saksi NANDA MUSLIADI dan saksi RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

-   Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih

 

dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 42390712 atas nama Redmi 5A, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---

Pihak Dipublikasikan Ya