| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan Eliyana binti M. Abet dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum 3 (tiga) orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Arrazi bin Afwadi
- Al-Jazul bin Afwadi
- Muhammad Arsya bin Afwadi
- Menyatakan A. JAlil telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Kamis, tanggal 04 Maret 1976 di Gampong Alue Bie Pusong, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Afwadi bin A.Jalil telah meninggal dunia terlebih dahulu 22 Juni 2024 di Gampong Jangka Alue Bie, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Afwadi A. Jalil bin A. Jalil adalah :
- Sapiah Abdullah binti Abdullah (ibu kandung)
- Eliyana binti M. Abet (istri)
- Ulfira binti Afwadi (anak kandung)
- Haikal bin Afwadi (anak kandung)
- Arrazi bin Afwadi (anak kandung)
- Al-Jazul bin Afwadi (anak kandung)
- Muhammad Arsya bin Afwadi (anak kandung)
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00234 satu bidang tanah yang terletak di Gampong Tanjongan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 12 April 2007 a/n : AFWADI A.JALIL .
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|