Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2025/MS.Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 22/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1415 /L.1.21.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNama
1RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Beng Siri di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB sedang berada di Warung Kopi Beng Siri di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terdakwa membuka aplikasi judi online DY777 yang telah terdakwa download sebelumnya pada handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa deposit (mentransfer dana) ke aplikasi judi online DY777 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor : 085359231647,  lalu terdakwa memilih permainan berjenis slot yakni permainan MAHJONG WAYS dan melakukan taruhan dengan nilai Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG WAYS tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG WAYS tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG WAYS tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi REFKI ANANDA dan saksi FERI NURYADI yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek OPPO type A5 2020 warna putih dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Beng Siri di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa Terdakwa RAHMADANI Bin Alm M. AFFAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB sedang berada di Warung Kopi Beng Siri di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terdakwa membuka aplikasi judi online DY777 yang telah terdakwa download sebelumnya pada handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa deposit (mentransfer dana) ke aplikasi judi online DY777 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor : 085359231647, lalu terdakwa memilih permainan berjenis slot yakni permainan MAHJONG WAYS dan melakukan taruhan dengan nilai Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG WAYS tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG WAYS tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG WAYS tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan keuntungan sebanyak 5 (lima) kali dengan kemenangan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak seharga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi REFKI ANANDA dan saksi FERI NURYADI yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek OPPO type A5 2020 warna putih dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

Pihak Dipublikasikan Ya