Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2025/MS.Bir 1.Nurasmah binti M. Adam
2.Chairunnisa binti Sulian
3.Chairuna binti Sulian
4.Fitria Rahmi binti Sulian
5.Anas bin Sulian
6.Hadian Nur bin Sulian
7.Muhammad Radhi bin Sulian
8.Jumaidawati binti Sulian
9.Sulian Abdullah bin Abdullah
10.Zulaini M. Adam binti M. Adam
11.Sri Wahyuni binti M. Adam
H. Jafar bin M. Adam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurasmah binti M. Adam
2Chairunnisa binti Sulian
3Chairuna binti Sulian
4Fitria Rahmi binti Sulian
5Anas bin Sulian
6Hadian Nur bin Sulian
7Muhammad Radhi bin Sulian
8Jumaidawati binti Sulian
9Sulian Abdullah bin Abdullah
10Zulaini M. Adam binti M. Adam
11Sri Wahyuni binti M. Adam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Jafar bin M. Adam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat selurunya,
  2. Menyatakan Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 9 November 1956 di Gampong Reulet Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
  3. Menyatakan Sapiah telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 1956 di Gampong Reulet Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
  4. Menyatakan Ummi Salamah Binti Husin telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit dikarenakan Sakit.
  5. Menyatakan Hayatul Wardani Binti M. Adam telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  6. Menetapkan ahli waris dari Hayatul Wardani Binti M. Adam adalah:
    1. Sulian Abdullah Bin Abdullah    (suami Hayatul Wardani)
    2. Jumaidawati Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
    3. Muhammad Radhi Bin Sulian    (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
    4. Hadian Nur Bin Sulian                (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
    5. Anas Bin Sulian                            (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
    6. Fitria Rahmi Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
    7. Chairuna Binti Sulian                  (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
    8. Chairunnisa Binti Sulian             (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
  7. Menyatakan H. M. Adam Bin Hasan yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Januari 1993 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  8. Menetapkan ahli waris dari H. M. Adam Bin Hasan yakni :
    1. H. Jafar Bin M. Adam                             (anak lelaki kandung)
    2. Nurasmah Binti M. Adam                       (anak perempuan kandung)
    3. Sri Wahyuni Binti M. Adam                   (anak perempuan kandung)
    4. Zulaini M. Adam Binti M. Adam            (anak perempuan kandung)
    5. Sulian Abdullah Bin Abdullah                (suami dari Hayatul Wardani)
    6. Jumaidawati Binti Sulian             (ahli waris dari Hayatul Wardani)
    7. Muhammad Radhi Bin Sulian                (anak kandung dari Hayatul Wardani)
    8. Hadian Nur Bin Sulian                            (anak kandung dari Hayatul Wardani)
    9. Anas Bin Sulian                                        (anak kandung dari Hayatul Wardani)
    10. Fitria Rahmi Binti Sulian             (anak kandung dari Hayatul Wardani)
    11. Chairuna Binti Sulian                              (anak kandung dari Hayatul Wardani)
    12. Chairunnisa Binti Sulian                         (anak kandung dari Hayatul Wardani)
  9. Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari H. M. Adam Bin Hasan berupa :
  • Satu petak tanah seluas 33 M2  X 4,5 M2 a.n. H. M. Adam Bin Hasan  dan diatasnya berdiri satu ruko Permanen berlantai II dengan Ukurang 4,50 M X 20 M yang terletak di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dengan batas batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Ruko Ti Habsah
  • Selatan berbatas dengan Ruko H. Jafar Bin M. Adam                                    
  • Timur berbatas dengan tanah Parit jalan desa              
  • Barat berbatas dengan tanah Nuraini Banta
  1. Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak para Penggugat  dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan H. M. Adam Bin Hasan  sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian para Penggugat atas harta peninggalan H. M. Adam Bin Hasan  .
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
  4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak