| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat selurunya,
- Menyatakan Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 9 November 1956 di Gampong Reulet Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Sapiah telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 1956 di Gampong Reulet Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Ummi Salamah Binti Husin telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Hayatul Wardani Binti M. Adam telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Hayatul Wardani Binti M. Adam adalah:
- Sulian Abdullah Bin Abdullah (suami Hayatul Wardani)
- Jumaidawati Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Muhammad Radhi Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Hadian Nur Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Anas Bin Sulian (anak laki-laki kandung Hayatul Wardani)
- Fitria Rahmi Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Chairuna Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Chairunnisa Binti Sulian (anak perempuan kandung Hayatul Wardani)
- Menyatakan H. M. Adam Bin Hasan yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Januari 1993 di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menetapkan ahli waris dari H. M. Adam Bin Hasan yakni :
- H. Jafar Bin M. Adam (anak lelaki kandung)
- Nurasmah Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Sri Wahyuni Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Zulaini M. Adam Binti M. Adam (anak perempuan kandung)
- Sulian Abdullah Bin Abdullah (suami dari Hayatul Wardani)
- Jumaidawati Binti Sulian (ahli waris dari Hayatul Wardani)
- Muhammad Radhi Bin Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Hadian Nur Bin Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Anas Bin Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Fitria Rahmi Binti Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Chairuna Binti Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Chairunnisa Binti Sulian (anak kandung dari Hayatul Wardani)
- Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari H. M. Adam Bin Hasan berupa :
- Satu petak tanah seluas 33 M2 X 4,5 M2 a.n. H. M. Adam Bin Hasan dan diatasnya berdiri satu ruko Permanen berlantai II dengan Ukurang 4,50 M X 20 M yang terletak di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Ruko Ti Habsah
- Selatan berbatas dengan Ruko H. Jafar Bin M. Adam
- Timur berbatas dengan tanah Parit jalan desa
- Barat berbatas dengan tanah Nuraini Banta
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak para Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan H. M. Adam Bin Hasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian para Penggugat atas harta peninggalan H. M. Adam Bin Hasan .
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |