Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/MS.Bir 1.ZURAIDA Binti SURAIMIN
2.ANGGIA MURNI Binti SURAIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZURAIDA Binti SURAIMIN
2ANGGIA MURNI Binti SURAIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MALIK DEWA, SHZURAIDA Binti SURAIMIN
2MALIK DEWA, SHANGGIA MURNI Binti SURAIMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka para Pemohon 1 (satu) dan Pemohon 2 (dua) Mohon kehadapan  Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen C/q. Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut untuk sudi kiranya memanggil para pemohon untuk didengar keterangannya dalam suatu persidangan dengan memberi amar putusan sebagai berikut :

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan / Menetapkan Almarhumah Raisah telah meninggal dunia pada hari Selasa, pada tanggal 18 Oktober 2016.
  3. Menyatakan/Menetapkan para Ahli Waris dari Almarhumah Raisah sebagai berikut :

 

  1. Zuraida  Binti Suraimin 
  2. Anggia Murni  Binti Suraimin

 

Adalah sebgai Ahli Waris Almh. Raisah.

 

  1. Menyatakan/Menetapkan bahwa uang yang tersisa pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen serta Nomor Rekening atas Nama Almh. Raisah yaitu 100.02.03.106661-5 agar dapat diambil/ ditarik ( penarikannya ) oleh pempohon 2 (dua) yang bernama : Anggia Murni  Binti Suraimin.
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  3. Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak