Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH ULUL AZMI BIN ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3673/L.1.21/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1ULUL AZMI BIN ABU BAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa ULUL AZMI BIN ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di warung kopi Ulee Tutu yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, terdakwa menghubungi saksi FAISAL ADAMI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung A7 warna biru milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi FAISAL ADAMI untuk mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1,5 Billion/1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta) ke akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 62992841 atas nama smgm750gn. Setelah terdakwa menerima chip koin Higgs Domino tersebut, lalu terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot DUO FU DUO CAI dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.59 wib chip koin Higgs Domino yang terdakwa mainkan tersebut telah habis, lalu terdakwa langsung pergi menuju ke warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen untuk menemui saksi FAISAL ADAMI dengan tujuan untuk membayar uang chip koin Higgs Domino yang sebelumnya telah dikirimkan oleh saksi FAISAL ADAMI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib terdakwa tiba di warung kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen tersebut, lalu terdakwa langsung menghampiri saksi FAISAL ADAMI yang saat itu berada di warung kopi tersebut. Kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan uang pembayaran chip koin Higgs Domino kepada saksi FAISAL ADAMI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiba-tiba datang saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen yang saat itu berada di dekat  saksi FAISAL ADAMI dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana sebelumnya saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH baru saja melakukan penangkapan terhadap saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN di warung kopi tersebut dikarenakan telah melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAISAL ADAMI, , 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 618.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi HERI GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAKHRUDDIN. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN dan dari hasil interogasi tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN ada melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino dengan saksi FAISAL ADAMI yang mana saksi FAISAL ADAMI menjual chip koin Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin  Higgs Domino. Setelah itu terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 62992841 atas nama smgm750gn, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah sudah bermain game online Higgs Domino sejak awal bulan Januari 2021 tepatnya ±20 (dua puluh) bulan.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa ULUL AZMI BIN ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di warung kopi Ulee Tutu yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, terdakwa menghubungi saksi FAISAL ADAMI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung A7 warna biru milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi FAISAL ADAMI untuk mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1,5 Billion/1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta) ke akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 62992841 atas nama smgm750gn. Setelah terdakwa menerima chip koin Higgs Domino tersebut, lalu terdakwa langsung memainkan game Higgs Domino pada jenis permainan slot DUO FU DUO CAI dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.59 wib chip koin Higgs Domino yang terdakwa mainkan tersebut telah habis, lalu terdakwa langsung pergi menuju ke warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen untuk menemui saksi FAISAL ADAMI dengan tujuan untuk membayar uang chip koin Higgs Domino yang sebelumnya telah dikirimkan oleh saksi FAISAL ADAMI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib terdakwa tiba di warung kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen tersebut, lalu terdakwa langsung menghampiri saksi FAISAL ADAMI yang saat itu berada di warung kopi tersebut. Kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan uang pembayaran chip koin Higgs Domino kepada saksi FAISAL ADAMI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiba-tiba datang saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen yang saat itu berada di dekat  saksi FAISAL ADAMI dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana sebelumnya saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH baru saja melakukan penangkapan terhadap saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN di warung kopi tersebut dikarenakan telah melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAISAL ADAMI, , 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 618.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi HERI GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAKHRUDDIN. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN dan dari hasil interogasi tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN ada melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino dengan saksi FAISAL ADAMI yang mana saksi FAISAL ADAMI menjual chip koin Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin  Higgs Domino. Setelah itu terdakwa, saksi FAISAL ADAMI, saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memainkan game chip koin Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Nomor ID : 62992841 atas nama smgm750gn, lalu terdakwa memainkan berbagai jenis permainan slot yang ada di dalam aplikasi Higgs Domino tersebut dengan jumlah taruhan tertentu, yang mana setelah terdakwa memperoleh kemenangan chip koin Higgs Domino terdakwa langsung menyimpannya di dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa tersebut dan terdakwa menjual chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah sudah bermain game online Higgs Domino sejak awal bulan Januari 2021 tepatnya ±20 (dua puluh) bulan.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---

Pihak Dipublikasikan Ya