| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan Ahmad telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 1990 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Naimah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2015 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Fauzi Arista bin Ahmad telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 26 Februari 2021 di Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dikarenakan sakit.
- Menetapkan Saudah binti Ismail dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum 1 (satu) orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Rajif Fandi bin Fauzi Arista, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-08102021-0001, Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 07 April 2012, Pendidikan : SMP, Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa, Alamat : Dusun Awee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa,, Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan Ahli Waris dari Fauzi Arista bin Ahmad adalah :
- Saudah binti Ismail (istri)
- Siti Nurhaliza binti Fauzi Arista (anak kandung)
- Khairul Lisna binti Fauzi Arista (anak kandung)
- Amrozi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Ari Alwi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Rajif Fandi bin Fauzi Arista (anak kandung)
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 14 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 213 satu bidang tanah yang terletak di Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 15 November 2006 a/n : FAUZI ARISTA.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|